Breaking News

Rekleming Tanah PTPN X Obyek Desa Sukokerto, Kecamyatan Sukowono, Kabupaten Jember.


 
Jember — Proses reklaming  tanah yang disebut sebagai aset PTPN X di wilayah Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, menjadi perhatian masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut berkaitan dengan penataan dan pemanfaatan lahan yang selama ini menjadi perhatian warga. Masyarakat berharap proses reklaming  dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan hukum, serta memperhatikan status dan riwayat penguasaan tanah.
Sejumlah pihak juga mendorong agar pemerintah dan instansi terkait memberikan penjelasan secara jelas mengenai status lahan, batas-batas tanah, serta dasar hukum pelaksanaan reklamasi.

Masyarakat berharap setiap tahapan penyelesaian persoalan pertanahan dapat dilakukan secara transparan dan mengedepankan kepentingan masyarakat, sehingga tidak menimbulkan polemik maupun konflik di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, informasi lebih lanjut mengenai tahapan reklaming dan penyelesaian status tanah tersebut masih menunggu keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Type and hit Enter to search

Close