SEKADAU, http://indopers.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas. Kasus ini dilaporkan oleh AL, warga Kabupaten Sintang (43).
Keempat tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Modus: Informasi dari Sopi
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 14 Agustus 2026. Laporan awal diterima Polres Sekadau pada 23 Juli 2026.
Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, ujar IPTU Zainal, Rabu 19/8/2026.
Keempat tersangka berinisial AA, K, M, dan FC. Selama pemeriksaan, para tersangka didampingi kuasa hukum.(36)(31)(35)(33)
Dari hasil penyidikan sementara, M diketahui berperan sebagai sopir kendaraan yang ditumpangi korban. M diduga memberikan informasi kepada tersangka lainnya mengenai keberangkatan korban yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Pontianak.(35)
Informasi tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan pengejaran. Kendaraan korban akhirnya dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Kerugian Capai 936,97 Gram Emas
Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawa memiliki total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, emas yang dilaporkan hilang sekitar 936,97 gram. Rinciannya terdiri dari dua batang emas dan satu lempeng emas.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat huruf d dan/atau Pasal 482 ayat huruf a dan/atau Pasal 477 ayat huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ungkap IPTU Zainal.(2)(1)
Barang Bukti dan Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V. Penyidik juga masih mendalami hasil penjualan emas yang dilaporkan hilang.
Berdasarkan keterangan pemeriksaan, emas tersebut disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Dari hasil penjualan itu, tersangka M mengaku menerima uang sebesar Rp408 juta.(35)
Uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda BR-V, membayar utang, dan keperluan sewa kendaraan. Sementara penggunaan sisa uang lainnya masih dalam pendalaman penyidik.
Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada, jelas IPTU Zainal.
Proses Hukum Profesional
IPTU Zainal menegaskan, proses hukum dilakukan secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut, tegasnya.
Tim Redaksi
Sumber: Rilis Humas Polres Sekadau


Social Footer