Breaking News

Muktamar NU ke‑35: Menegakkan Kemandirian di Tengah Perdebatan dan Suasana Bergejolak*

 
Sumber berita: _Liputan6, Kompas, Antara, NU Online, Kumparan & perkembangan sidang 27–30 Agustus 2026_

Disusun oleh: Dr. Adi Suparto dan Tim Penyelaras
 
Jombang — Sebagai salah satu keputusan pokok yang dibahas dan disepakati, Muktamar Nahdlatul Ulama ke‑35 menetapkan: Rais Aam serta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak diperkenankan merangkap jabatan publik, jabatan negara, maupun kepengurusan atau jabatan di partai politik. Ketentuan ini berlaku bagi kepengurusan yang baru akan terpilih, dan diharapkan menjadi teladan yang kelak akan diikuti pula di seluruh jajaran pengurus wilayah hingga tingkat paling bawah. Mekanisme pemilihan Rais Aam melalui lembaga Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap dipertahankan seperti ketentuan yang berlaku sebelumnya.
 
Prinsip yang Diperjelas, Aturan yang Dipertegas
 
Sebenarnya semangat agar pemimpin organisasi tidak berpadu dengan kekuasaan luar bukanlah hal yang baru sama sekali. Sudah lama tertuang dalam Anggaran Dasar bahwa kemandirian adalah prinsip utama. Yang terjadi kali ini adalah: ketentuan itu diperluas, diperjelas, dan diperkuat menjadi kewajiban tegas. Jika sebelumnya pembatasan kerap berlaku bersifat anjuran atau hanya menyentuh sebagian jabatan, kini ditegaskan berlaku mutlak untuk dua pimpinan tertinggi sekaligus; baik Rais Aam yang memegang kepemimpinan rohani maupun Ketua Umum yang memegang kendali pelaksana organisasi.
 
Tujuannya dikemukakan dengan sederhana namun mendalam: agar arah dakwah dan keputusan yang diambil tidak terbelah atau berubah arah karena kepentingan lain yang dibawa dari luar. Supaya suara ulama didengar jernih, bukan sebagai perpanjangan tangan kekuasaan mana pun. Dan agar orang yang memimpin dapat mencurahkan segenap pikiran, waktu, serta kesetiaan, hanya untuk kepentingan umat dan organisasi ini.
 
Namun dalam pelaksanaannya, penyempurnaan aturan ini memicu diskusi yang cukup luas dan hangat. Salah satu hal yang paling diperbincangkan adalah waktu penyampaian rumusan aturan: naskah perubahan baru dibagikan kepada peserta sidang tak lama sebelum keputusan diambil. Hal ini memunculkan pertanyaan yang wajar dan patut didengar: mengapa rumusan yang begitu penting baru diketahui menjelang pencoblosan? Bukankah seharusnya hal mendasar semacam ini dibahas dan disepakati secara bertahap, mulai dari ranting, cabang, hingga tingkat pusat?
 
Selain itu, masih ada batasan‑batasan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Ketentuan menyebutkan “terkecuali hal‑hal yang sifatnya mewakili kepentingan ulama atas undangan resmi”, namun belum dijelaskan secara rinci siapa yang berwenang menetapkan pengecualian itu, serta sampai batas mana pembatasan jabatan itu berlaku. Hal ini menimbulkan keraguan: apakah definisinya cukup jelas dan sama beratnya bagi semua orang? Demikian pula kapan kewajiban melepaskan jabatan luar mulai berlaku—apakah sebelum maju sebagai calon, atau baru sesudah terpilih? Belum ada keseragaman pemahaman yang utuh.
 
Perselisihan Membarut: Larangan Rangkap serta “Masa Jeda Satu Tahun”
 
Di tengah pembahasan itu, suasana memanas berkali‑kali lipat ketika menyentuh syarat calon yang pernah memegang jabatan politik. Sesuai aturan yang berlaku selama ini, seseorang yang baru melepaskan jabatan politik harus menunggu masa jeda atau masa “iddah” selama satu tahun penuh sebelum sah mencalonkan diri memimpin PBNU. Di sidang ini muncul usulan tegas: masa jeda itu hendak dihapus atau paling tidak dipersingkat menjadi enam bulan saja.
 
Usulan ini langsung menyentuh nama‑nama tokoh yang disebut bakal calon, termasuk Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, yang baru berhenti memegang jabatan Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Tengah pada Februari tahun ini. Jika tetap satu tahun, ia belum memenuhi syarat; jika turun jadi enam bulan, batas itu sudah terlewati. Perdebatan berlangsung sangat tajam, tak menemui kesepakatan, hingga pendukung turun ke depan ruang sidang menyuarakan pendapat mereka dan masuk ke area pertemuan. Akhirnya Sidang Pleno ke‑IV terpaksa diskors sementara; masih menunggu penyelesaian, dan belum ada keputusan akhir yang sah.
 
Kedua hal ini, aturan baru melarang jabatan ganda serta perselisihan masa jeda, menjadi dua sisi dari satu pertanyaan yang sama: apakah syarat‑syarat ini disusun agar pemilihan makin bersih dan terhormat untuk semua orang? Atau justru disusun atau diubah saat‑saat terakhir supaya orang‑orang tertentu boleh atau tidak boleh ikut bersaing? Penilaian di kalangan peserta terbelah tajam karenanya.
 
Hal‑hal yang Masih Terbuka dan Belum Selesai
 
Di tengah segala kegaduhan itu, ada hal lain yang turut disuarakan peserta namun belum mendapatkan penegasan yang setara: jika rangkap jabatan harus dilarang demi kemandirian, mengapa belum ada aturan yang sama tegasnya mengenai sumber dana dukungan? Siapa yang membiayai kedatangan peserta, pergerakan, serta segala kebutuhan pencalonan? Dan apakah orang yang memiliki perusahaan besar atau kekayaan luas, juga perlu dibatasi atau sekadar dibiarkan masuk tanpa pengecualian? Hal‑hal ini turut disuarakan sebagai keresahan yang sebenarnya belum selesai sepenuhnya dibahas.
 
Sampai saat ini, rumusan pasal yang pasti serta hasil pemilihan pimpinan baru belum dapat diumumkan secara resmi. Sidang masih berupaya menyempurnakan bunyi ketentuan, membentuk tim penjelas pelaksana, sekaligus menuntaskan perselisihan masa jeda yang sempat menghentikan rapat.
 
Menjaga Arah agar Tetap Tegak Lurus
 
Secara keseluruhan, apa yang sedang berlangsung ini adalah hal yang wajar dan manusiawi. Mempertegas kemandirian adalah langkah yang sangat tepat dan lama ditunggu. Namun kebersihan organisasi tidak bisa hanya diwujudkan melalui satu atau dua pasal saja. Waktu penyampaian yang terasa mendadak, batasan yang belum jelas, serta perselisihan soal masa jeda dan pengaruh uang luar, semua ini mengingatkan kita: membuat aturan yang benar itu mudah, namun memastikan aturan itu berlaku sama berat bagi semua orang, itulah yang jauh lebih berat dan jauh lebih penting.
 
Akhirnya, apa pun keputusan yang kelak diambil, semoga segala kegaduhan hari‑hari ini menjadi pengingat bersama: bahwa Nahdlatul Ulama bukan milik sekelompok orang, bukan pula batu loncatan menuju jabatan lain. Bahwa ia tegak semata‑mata untuk melayani umat. Dan agar setiap langkah yang diambil, meskipun tujuannya benar, tetap dikerjakan dengan cara yang terang, teratur, dan dapat diterima hati oleh seluruh warganya.

Type and hit Enter to search

Close