SUMENEP – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Wiraraja Desa Pakandangan Tengah menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat Desa Pakandangan Tengah pada Selasa, 11 Agustus 2026. Kegiatan yang mengangkat tema “Masyarakat Cerdas Hukum: Memahami Hak dan Kewajiban Saat Berhadapan dengan LSM” tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aspek hukum, khususnya dalam menyikapi keberadaan dan aktivitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kegiatan ini menghadirkan tiga pemateri dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Salah satunya adalah Miftahol Fajar Sodik, S.H., M.H., akademisi Universitas Wiraraja sekaligus Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Desa Pakandangan Tengah. Sementara dua pemateri lainnya berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yang memberikan perspektif praktis mengenai hukum dan posisi masyarakat ketika berhadapan dengan lembaga atau pihak yang menjalankan fungsi sosial kemasyarakatan.
Penyuluhan hukum tersebut membahas sejumlah hal penting yang perlu diketahui masyarakat, mulai dari pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara, kedudukan LSM di tengah masyarakat, hingga bagaimana masyarakat dapat bersikap secara tepat dan memahami aturan hukum ketika berhadapan dengan LSM.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN berharap masyarakat tidak hanya mendapatkan pengetahuan secara teoritis, tetapi juga memiliki keberanian dan kecakapan untuk menerapkan pemahaman hukum dalam kehidupan sehari-hari.
DPL KKN Desa Pakandangan Tengah, Miftahol Fajar Sodik, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyuluhan hukum tidak seharusnya berhenti pada bertambahnya pengetahuan masyarakat. Menurutnya, pemahaman tersebut harus dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
> “Harapan saya setelah dilakukannya penyuluhan hukum ini masyarakat tidak hanya berhenti di taraf pengetahuan saja. Tetapi, bagaimana pengetahuan yang diperoleh dari penyuluhan hukum ini mampu diaplikasikan di dalam kehidupan sehari-hari, khususnya sebagai warga negara dalam menjalankan hak-hak maupun tanggung jawab maupun kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Miftahol Fajar Sodik.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Desa (Kordes) KKN Desa Pakandangan Tengah, Achmad Daniel Firmansyah, mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu bentuk kontribusi mahasiswa KKN dalam memberikan edukasi yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Menurut Achmad Daniel, pemahaman hukum menjadi hal penting bagi masyarakat agar mampu mengetahui batasan antara hak dan kewajiban serta tidak mudah mengambil keputusan ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hukum.
> “Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman baru bagi masyarakat Desa Pakandangan Tengah mengenai bagaimana bersikap dan bertindak ketika berhadapan dengan LSM. Masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga memahami kewajibannya serta mampu menyikapi setiap persoalan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Bagi kami, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pengabdian mahasiswa KKN agar keberadaan kami di tengah masyarakat dapat memberikan manfaat yang nyata,” ungkap Achmad Daniel Firmansyah.
Kegiatan berlangsung dengan antusiasme masyarakat yang mengikuti penyampaian materi serta sesi diskusi. Kehadiran pemateri dari unsur akademisi dan Kejari Sumenep memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh pemahaman hukum dari perspektif akademis sekaligus praktis.
Penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran hukum masyarakat Desa Pakandangan Tengah, sehingga masyarakat mampu memahami hak, kewajiban, serta tanggung jawabnya sebagai warga negara dan dapat menghadapi berbagai persoalan di lingkungan sosial dengan lebih cerdas, kritis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari rangkaian program kerja mahasiswa KKN Universitas Wiraraja Desa Pakandangan Tengah dalam menjalankan pengabdian kepada masyarakat melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat di bidang hukum.
(W: Halimatus Sa’diyah)


Social Footer