Breaking News

Lemahnya Pengawasan Dari Disperkim Proyek Pemeliharaan Taman Baca Ciganea Mengabaikan K3 - Jadi Sorotan - AWPI


Purwakarta- INDOPERS,CO,ID // Maraknya proyek pembangunan di Purwakarta mulai dari pengaspalan jalan,pengecoran jalan, TPT, Trotoar,Taman dan rehap sekolah selalu yang ditemukan dilapangan lagi-lagi terkait K3 sedangkan pekerjaan proyek pemerintah wajib hukumnya bukan opsional, Proyek pemeliharaan Taman Baca Ciganea yang berlokasi di desa Mekargalih kecamatan Jatiluhur kabupaten Purwakarta Jawa Barat, pada Kamis (20/8/2026) 

Proyek pemeliharaan Taman Baca Ciganea dengan Momor/ SPK- Taman Baca /DISPERKIM/VIII/2026, sumber dana dari anggaran APBD kabupaten Purwakarta tahun 2026  dengan nilai Rp,296,979,275,- 
Waktu Pelaksana- 60 hari kalender yang dikerjakan oleh CV, Senandung Duta Konstruksi, menjadi sorotan tajam Dewan Pimpinan Cabang (DPC ) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) kabupaten Purwakarta menyoroti minimnya pengawasan dari DISPERKIM sehingga terjadi penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengabaikan bagi para pekerja dilapangan, 

Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan yang dilakukan oleh Ramaldi beserta tim ditemukan beberapa pekerja melakukan mengecet tanpa menggunakan helm, keselamatan (safety helmet) sepatu bot standar maupun sarung tangan pelindung bahkan hanya memakai sendal jepit, Ujarnya 

Menurut Ramaldi kondisi diduga kuat melanggar sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia,diantaranya Undang-Undang No,1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang -Undang No,13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No,PER- 08/MEN/Vll/2010 
Besarnya nilai anggaran untuk mengecet pagar Taman Baca Ciganea memicu pertanyaan Ramaldi terkait komitmen kontraktor pelaksana dalam menjamin Standar Operasional Prosedur ( SOP ) keselamatan kerja, 

Hingga berita ini ditayangkan upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak pelaksana proyek masih menemui kendala, Ramaldi melihat mandor lalu ingin disamperin langsung kabur,ini menunjukkan dampak kurang baik kalau tidak mau dikonfirmasi oleh wartawan jangan mengambil proyek pemerintah, tegas Ramaldi 

Sanksi untuk Penyedia Jasa/Kontraktor kalau tidak menerapkan K3 bisa kena: Jenis Sanksi sebagai berikut, 
1, Sanksi Administrasi Teguran secara tertulis, penghentian sementara pekerjaan atau memutuskan kontrak, 
2, Sanksi Finansial- Denda bisa 1/1000 dari nilai kontrak perhari keterlambatan jaminan pelaksanaan bisa di cairkan 
3, Sanksi Blacklist : Masuk Daftar Hitam LPSE, dilarang ikut tender proyek pemerintah selama 1-2 Tahun 
4, Sanksi Pidana: Pasal 183 UU Jasa Kontruksi Penjara maksimal 3 Tahun + Denda maksimal Rp 1,5 Miliar jika menyebabkan orang meninggal dunia, kontraktor wajib ganti rugi ke pekerja / keluarga korban kecelakaan kerja,

Sikap menghindar dari otoritas pelaksana proyek ini menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap risiko keselamatan pekerja,Kami mendesak DISPERKIM untuk segera melakukan pengawasan lebih ketat lagi terhadap kontraktor pelaksana agar insiden yang tidak diinginkan dapat dihindari, pungkasnya 

Hingga saat ini pihak CV Senandung Duta Konstruksi maupun DISPERKIM belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pengabaian K3 dilokasi proyek tersebut, 

( AS/Tim)

Type and hit Enter to search

Close