Breaking News

KOP REKKLEMING TANAH OBJEK REFORMA AGRARIA EKS PTPN X DI DESA ARJASA, JEMBER


Jember — Persoalan pengelolaan dan penguasaan tanah yang masuk dalam objek Reforma Agraria kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Kabupaten Jember. 

Salah satunya terkait lahan eks PTPN X yang berada di Desa Arjasa, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.
Lahan tersebut menjadi bagian dari perhatian masyarakat karena berkaitan dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang pada prinsipnya ditujukan untuk memberikan kepastian dan keadilan dalam penguasaan serta pemilikan tanah bagi masyarakat.

Masyarakat berharap proses reklaiming atau penataan kembali penguasaan lahan eks PTPN X tersebut dapat dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mendorong agar status dan riwayat tanah dapat diperjelas sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Program Reforma Agraria sendiri mencakup penataan kembali struktur penguasaan,

pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Di Kabupaten Jember, sebelumnya telah dilakukan redistribusi sertifikat TORA kepada masyarakat. 

 Pemerintah Kabupaten Jember menyerahkan secara simbolis sertifikat redistribusi TORA, dengan sejumlah bidang berasal dari tanah bekas HGU PTPN X yang secara fisik telah dikuasai masyarakat.

Dalam konteks lahan eks PTPN X di Desa Arjasa, masyarakat berharap pemerintah bersama instansi pertanahan dapat melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap status lahan, subjek yang menguasai, serta dasar penguasaan tanah masing-masing pihak.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan Reforma Agraria benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan sekaligus mencegah terjadinya konflik agraria.

Masyarakat juga meminta agar setiap tahapan proses dilakukan dengan mengedepankan musyawarah, transparansi, serta kepastian hukum. Dengan demikian, penyelesaian persoalan lahan eks PTPN X di Desa Arjasa dapat

 menghasilkan solusi yang berkeadilan dan memberikan kepastian bagi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria.

( Sutadi )

Type and hit Enter to search

Close