Breaking News

KEJARI SAMPANG KEMBANGKAN PEMERIKSAAN RSUD MOH ZYN TERKAIT DUGAAN PENYALAH GUNAAN DANA BLUD


SAMPANG , Indopers news
Kejari Sampang saat ini kembali menyidik dugaan penyalahgunaan dana BLUD RSMZ  Sampang, sementara sumber JPRM menjelaskan pengembangan perkara menuju pada dugaan pengadaan fiktif 2023 senilai sekitar Rp 1,7 miliar.

Perkara yang sedang di dalami oleh Kejaksaan Negeri Sampang berasal dari dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPH) pegawai RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ). Hasil audit Inspektorat Sampang sebelumnya menemukan potensi kerugian negara Rp 3,3 miliar.

Perkembangan dari dugaan kasus ini, penyidik mendalami dugaan penyalahgunaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) rumah sakit tersebut. Kasi Intel Kejari Sampang Diecky Eka Koes Andriansyah memastikan proses hukum masih berjalan dan sejumlah saksi tengah dimintai keterangan.

”Kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Diecky juga membenarkan hasil penghitungan Inspektorat Sampang yang sebelumnya menemukan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar dalam dugaan penggelapan PPh. Namun, penyidik belum menetapkan angka itu sebagai total akhir kerugian negara karena penghitungan masih akan dilakukan bersama tim auditor.


”Nanti akan kami hitung juga dengan tim auditor kami kerugian negaranya semuanya. Sementara kami belum bisa memberikan informasi kerugian negaranya,” ujarnya.

Dalam penyidikan tersebut, sumber JPRM berinisial M menyebut muncul informasi mengenai dugaan pengadaan fiktif pada 2023. Nilainya disebut sekitar Rp 1,7 miliar dan berada di luar angka Rp 3,3 miliar yang sebelumnya muncul dari audit terkait PPh.

”Kabarnya ada temuan baru dari pengembangan penyidik terkait pengadaan fiktif,” katanya.

Menurut ( M ) dugaan pengadaan tersebut berkaitan dengan sejumlah item dan disebut melibatkan ( W ) pegawai RSMZ yang sebelumnya bertugas di bagian keuangan. Sumber yang serupa juga mengaitkan W dengan dugaan penggelapan PPH yang menjadi awal penanganan perkara.

”Informasi temuan pengadaan fiktif pada 2023 itu totalnya sebesar Rp 1,7 miliar. Temuan tersebut di luar dari penggelapan PPH sebesar Rp 3,3 miliar itu,” ujarnya

Keterangan mengenai dugaan pengadaan fiktif tersebut dalam bahan sumber berasal dari sumber JPRM. Sementara itu, pernyataan resmi Kejari Sampang yang dimuat menegaskan perkara dugaan penyalahgunaan BLUD RSMZ masih berada dalam proses penyidikan dan pemeriksaan saksi.

Kepala kantor Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo menjelaskan, perkara bermula dari laporan dugaan penggelapan PPh berdasarkan hasil audit institusinya. Setelah perkara masuk ke kejaksaan, pengembangan kasus menjadi kewenangan penyidik Kejari Sampang.

”Proses hukumnya kami serahkan kepada penyidik Kejari Sampang. Termasuk jika ada temuan baru oleh penyidik, kami tetap menghormatinya,” ujarnya.

Inspektorat Sampang kemudian memperketat pengawasan terhadap RSMZ serta instansi lain yang mengelola dana BLUD. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dugaan penyimpangan serupa terulang kembali.

”Kami memperketat pengawasan. Agar kejadian seperti dugaan penyalahgunaan BLUD di RSMZ Sampang tidak terulang kembali pada yang lain,” ujarnya.

Penasihat Hukum RSMZ Sampang Jakfar Sodik juga menyampaikan apresiasi apabila dalam pengembangan perkara ditemukan dugaan penyimpangan baru. Dia berharap seluruh dugaan penyalahgunaan dana BLUD diperiksa secara profesional dan tuntas karena perkara tersebut berkaitan dengan keuangan negara serta pelayanan kesehatan masyarakat.


Artikel ini merupakan hasil penulisan kembali berdasarkan informasi  termasuk artikel berjudul “Kasus PPh Rp3,3 Miliar Melebar, Oknum Pegawai RSMZ Terlibat Pengadaan Fiktif Rp1,7 Miliar

 (Andi)

Type and hit Enter to search

Close