Breaking News

KAPERWIL INDOPERS KALBAR PERTANYAKAN URGENSI HIBAH 19,1 M UNTUK GEDUNG PARKIR KEJATI. ANGGARAN DAERAH TERBATAS, USULKAN KE PUSAT SAJA


Sintang - Rabu, 26 Agustus 2026
Stephanus Suwarjo,S.Sos KAPERWIL http://Indopers.co.id Kalimantan Barat mempertanyakan urgensi penghibahan dana Rp19,1 Miliar dari APBD untuk pembangunan gedung parkir Kejaksaan Tinggi - Kejati Kalimantan Barat.

Di tengah keterbatasan anggaran daerah, Stephanus menilai prioritas harus diarahkan dulu ke kebutuhan dasar masyarakat seperti jalan dan jembatan di pedalaman.

Stephanus Suwarjo mendesak Gubernur Kalimantan Barat untuk menunda rencana hibah tersebut dan mengutamakan fasilitas publik.

Kami mohon kepada Bapak Gubernur terlebih dahulu untuk mengutamakan fasilitas masyarakat seperti jalan dan jembatan. Karena ketika sudah masuk musim hujan, jalan di pedalaman banyak yang menjadi bubur. Masyarakat kesulitan akses ekonomi, kesehatan, dan pendidikan, tegas Stephanus.

Menurutnya, anggaran Rp19,1 Miliar sangat besar jika dialihkan untuk memperbaiki infrastruktur rusak di daerah pedalaman.

KAPERWIL http://Indopers.co.id Kalbar juga mempertanyakan urgensi pembangunan gedung parkir tersebut di saat anggaran daerah sangat terbatas.

Apa urgensinya sehingga harus menghibahkan dana 19,1 M untuk gedung parkir Kejati Kalbar? Sementara anggaran daerah sangat terbatas dan untuk kebutuhan masyarakat masih banyak yang belum tersentuh, ujarnya.

Ia menyarankan agar Kejati Kalbar bisa mengusulkan anggaran pembangunan gedung parkir tersebut melalui APBN/Pusat, bukan membebani APBD Provinsi Kalbar.

Sebagai lembaga vertikal, Kejati bisa mengajukan ke Kejaksaan Agung. Jangan sampai kebutuhan institusi dikedepankan sementara kebutuhan dasar rakyat ditunda, lanjut Stephanus.

http://Indopers.co.id Kalbar mendorong Pemprov dan Kejati Kalbar untuk membuka dokumen kajian dan perencanaan terkait hibah tersebut ke publik agar tidak menimbulkan polemik.

Kami siap mengawal. Jika memang sangat mendesak dan bermanfaat untuk pelayanan hukum, silahkan. Tapi harus jelas urgensinya dan tidak mengorbankan kepentingan rakyat, pungkasnya.

Sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk memberikan klarifikasi terkait rencana penghibahan dana ini.

Reporter: Tim http://Indopers.co.id Kalbar 
Editor: Redaksi

Type and hit Enter to search

Close