PONTIANAK, http://indopers co.id – Kamis, 27 Agustus 2026
Kaperwil Indopers Kalimantan Barat memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi - Kejati Kalbar atas keputusan mengembalikan dana hibah dari Pemprov Kalbar sebesar Rp19,1 Miliar untuk pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan.
Pengembalian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H, bersama Koordinator Hendri, S.H., M.H. saat menerima audiensi Barisan Pemuda Melayu - BPM Kalbar pada Rabu 26/8/2026.
Menurut Kaperwil Indopers Kalbar, langkah Kejati Kalbar ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga Adhyaksa mengedepankan kepentingan umum di atas sarana internal.
Kami mengapresiasi kinerja Pak Kajati Emilwan Ridwan. Pengembalian Rp19,1 Miliar ini bukan angka kecil. Ini uang rakyat yang harus dikembalikan dan digunakan untuk pembangunan yang lebih mendesak seperti jalan, jembatan, kesehatan dan pendidikan, ujar Kaperwil Indopers Kalbar.
Keputusan ini diambil Kejati Kalbar sebagai wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen terhadap kepentingan masyarakat dan kemanfaatan umum.
Secara yuridis, pemberian hibah kepada instansi vertikal memang dimungkinkan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 jo. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. 5b12
Permohonan bantuan sarana tersebut sebenarnya telah diajukan Kejati Kalbar sejak Tahun 2023. Tujuannya untuk peningkatan pelayanan publik, penyediaan fasilitas klinik, dan penataan area parkir yang lebih representatif.
Namun setelah mendengar aspirasi dari BPM Kalbar yang dipimpin Gusti Edy, LSM Somasi dan Saran Kaperwil Indopers Kalbar serta mendengar masukan masyarakat Kalbar, Kejati Kalbar memilih mengembalikan hibah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Kaperwil Indopers Kalbar mendorong Pemerintah provinsi Kalbar agar dana Rp19,1 Miliar yang sudah dikembalikan tersebut dapat dialokasikan ulang secara transparan dan tepat sasaran.
Jangan sampai ada lagi kebocoran. Anggaran harus diprioritaskan untuk infrastruktur dasar yang langsung dirasakan masyarakat Kalbar, tegasnya.
LSM Somasi juga menyoroti masih ada 6 jembatan di ruas Jalan Sintang-Semubuk yang kondisinya rusak parah dan butuh perbaikan segera.
Pihak Indopers Kalbar menyatakan siap bersinergi dengan Kejati Kalbar dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran dan memberikan informasi kepada publik terkait upaya pemberantasan korupsi.
Media punya peran mengawasi. Kami dukung penuh langkah Kejati Kalbar. Mari kita kawal bersama agar dana yang sudah dikembalikan benar-benar bermanfaat untuk rakyat, tutupnya.
Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Reporter: Tim Indopers Kalbar
Editor: Redaksi


Social Footer