INDRAMAYU — Praktik pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite tanpa pengawasan operator resmi diduga marak terjadi di SPBU nomor 34-45-230, yang berlokasi di Dusun Babakan, Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Temuan ini terungkap pada Kamis (20/8/2026).
Praktik ini tidak hanya melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan distribusi bahan bakar bersubsidi yang diatur ketat oleh pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pengisian BBM tersebut dilakukan oleh seseorang yang diketahui bernama Didi, yang diduga mengisi BBM secara langsung tanpa kehadiran operator resmi. Sementara itu, Suwandi yang seharusnya bertugas sebagai operator justru menyerahkan tugas pengisian kepada pihak lain yang tidak memiliki status resmi.
Didi diketahui memberi upah kepada operator sebesar Rp10.000 untuk setiap kali pengisian kendaraan.
Praktik pengisian tanpa pengawasan dan kehadiran operator resmi ini dinilai sangat berisiko dan jelas melanggar aturan keselamatan kerja di SPBU. Tanpa pelatihan resmi dan pengawasan yang memadai, risiko terjadinya percikan api, kebakaran, bahkan ledakan sangat terbuka dan mengancam keselamatan jiwa. Selain membahayakan pengisi maupun konsumen, hal ini juga berpotensi besar membuka celah penyalahgunaan dan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak manajemen SPBU maupun instansi terkait atas dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang segera melakukan pengecekan serta menindaklanjuti agar praktik yang melanggar aturan ini segera dihentikan demi keselamatan dan kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
(Tim)



Social Footer