Indo pers,Waykanan.
Desakan agar proses pemilihan Wakil Bupati Way Kanan berlangsung secara terbuka mulai mendapat respons dari DPRD Kabupaten Way Kanan. Setelah menerima audiensi Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Way Kanan, DPRD menyatakan membuka peluang menghadirkan forum wawancara atau dialog publik terhadap para calon Wakil Bupati sebelum pemungutan suara dilakukan.
Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, mengatakan pada prinsipnya lembaga legislatif menyambut baik usulan tersebut. Namun, menurutnya, mekanisme pelaksanaannya masih akan dikonsultasikan kepada para calon Wakil Bupati dan dibahas lebih lanjut dalam agenda kerja DPRD.
"Pada prinsipnya kami menyambut baik usulan tersebut karena masyarakat memang perlu mengenal sosok calon Wakil Bupati. Namun mekanismenya akan kami konsultasikan terlebih dahulu dengan para calon dan dibahas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rial.
Meski demikian, DPRD menegaskan seluruh tahapan pemilihan tetap mengacu pada Tata Tertib DPRD, mulai dari pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih), penetapan calon, penyampaian visi dan misi, hingga pelaksanaan pemungutan suara.
Sementara itu, Ketua DPD PGK Kabupaten Way Kanan, Yogi Wahyudi, menilai proses pemilihan Wakil Bupati tidak boleh hanya menjadi urusan elite politik di ruang sidang DPRD. Menurutnya, publik memiliki hak moral untuk mengetahui kualitas, kapasitas, integritas, serta gagasan para calon yang akan menduduki jabatan strategis tersebut.
Jabatan Wakil Bupati bukan milik partai politik, bukan pula milik DPRD. Jabatan itu milik seluruh masyarakat Way Kanan. Karena itu publik berhak mengetahui siapa yang akan memimpin daerah ini, bagaimana kapasitasnya, bagaimana integritasnya, serta apa solusi konkret yang mereka tawarkan terhadap berbagai persoalan daerah," tegas Yogi.
Ia menilai keterbukaan menjadi ukuran keseriusan calon dalam mempertanggungjawabkan visi dan gagasannya kepada masyarakat. Menurutnya, calon yang siap memimpin seharusnya tidak ragu menyampaikan pandangan secara terbuka di hadapan publik.
"Bila seseorang ingin memimpin daerah, maka ia juga harus siap diuji di hadapan masyarakat. Pemilihan yang hanya berlangsung melalui voting tanpa ruang dialog publik akan menyisakan pertanyaan tentang sejauh mana masyarakat benar-benar mengenal calon pemimpinnya," katanya.
DPD PGK Kabupaten Way Kanan juga mengingatkan bahwa keterbukaan proses akan memperkuat legitimasi politik Wakil Bupati terpilih. Sebaliknya, jika aspirasi masyarakat untuk menghadirkan forum dialog tidak diakomodasi, publik dapat menilai bahwa proses politik berjalan secara tertutup dan minim partisipasi.
Meski demikian, Yogi menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan DPRD sebagai penyelenggara pemilihan.
"Kami tidak sedang mencampuri kewenangan DPRD. Kami hanya memperjuangkan hak masyarakat untuk mengetahui kualitas calon pemimpinnya. Jika aspirasi ini tidak diakomodasi, tentu kami akan terus menyuarakannya melalui jalur-jalur konstitusional sebagai bagian dari partisipasi publik dalam demokrasi," pungkasnya.
Sebelumnya, DPD PGK Kabupaten Way Kanan secara resmi mengajukan permohonan kepada DPRD Way Kanan agar sebelum pelaksanaan pemungutan suara digelar forum pencarian aspirasi, wawancara terbuka, atau dialog publik yang melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh masyarakat, media, serta unsur masyarakat lainnya sebagai bentuk penguatan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan Wakil Bupati Way Kanan.(Rmt)




Social Footer