Breaking News

WARTAWAN DIDUGA DIANIAYA SAAT MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK, POLISI DIMINTA USUT TUNTAS


CIKAMPEK indopers.co.id 

Kebebasan pers kembali mendapat ujian. Seorang wartawan berinisial Y diduga menjadi korban tindak penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan investigasi terkait dugaan peredaran obat keras daftar G di kawasan Kebun Kangkung, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, pada Rabu (1/7/2026).

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami memar pada pipi sebelah kiri serta luka robek pada bibir bagian bawah hingga mengeluarkan darah. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikampek dan menjalani visum et repertum di RSUD Cikampek sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat dirinya melakukan peliputan investigasi mengenai dugaan maraknya peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer yang diduga diperjualbelikan secara ilegal di wilayah Kebun Kangkung. Saat itu korban masih berada di atas sepeda motor ketika seorang pria yang diduga pelaku menghampiri.

Tanpa adanya perdebatan, pelaku diduga langsung menarik kerah baju korban dan melakukan pemukulan ke arah wajah hingga menyebabkan korban mengalami luka.

"Saya belum sempat turun dari motor. Tiba-tiba pelaku menarik kerah baju saya lalu memukul pipi dan bibir hingga berdarah," ujar korban saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Korban menduga tindakan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang sedang dijalankannya. Dugaan itu muncul karena korban sedang mengumpulkan data dan informasi mengenai aktivitas penjualan obat keras yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.

Usai kejadian, korban segera membuat laporan polisi di Polsek Cikampek. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa saksi membenarkan telah terjadi aksi pemukulan terhadap wartawan tersebut. Hingga kini, identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh aparat kepolisian.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Cikampek dengan membawa surat pengantar resmi dari penyidik. Hasil visum dijadwalkan selesai dalam waktu dua hari dan akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyidikan.

Peristiwa ini diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Selain itu, apabila terbukti bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghalangi atau menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka pelaku juga dapat dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kemerdekaan pers sendiri dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan dalam menjalankan profesinya wartawan memperoleh perlindungan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cikampek masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku serta menelusuri dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal yang menjadi objek investigasi wartawan.

Insiden ini mendapat perhatian dari kalangan insan pers di Karawang. Mereka mengecam segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga mengingatkan bahwa perbedaan pendapat atau keberatan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tindakan kekerasan.

(Red)

Type and hit Enter to search

Close