Breaking News

TNI Masuk Kawasan Polda Metro Jaya, DPC GMNI Pacitan: Indikasi Melemahnya Batas Profesionalisme Antar Lembaga Negara



PACITAN – Kabar mengenai masuknya puluhan prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke kawasan Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menjadi perhatian publik. 

Berdasarkan sejumlah pemberitaan media, informasi tersebut disebut bersumber dari keterangan pihak kepolisian dan pantauan jurnalis di lokasi.

Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan bahwa peristiwa itu terjadi di tengah berlangsungnya operasi penegakan hukum yang, berdasarkan informasi yang beredar, berkaitan dengan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi berskala nasional. Di antaranya perkara yang dikaitkan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta dugaan manipulasi pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik di wilayah Sumatera.


salah satu lokasi yang menjadi perhatian aparat penegak hukum adalah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. 


Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPC GMNI Pacitan, Bung Febri Firdiansyah, menilai bahwa apabila informasi mengenai masuknya personel TNI ke kawasan Polda Metro Jaya benar terjadi, maka hal itu dapat menjadi indikasi melemahnya batas profesionalisme antar lembaga negara, sehingga perlu diberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat.


"Setiap institusi negara memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah diatur oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan persepsi adanya tumpang tindih kewenangan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi," ujar Febri.


Menurutnya, profesionalisme aparat negara bukan hanya diukur dari keberhasilan menjalankan tugas, tetapi juga dari kemampuan menjaga batas kewenangan masing-masing lembaga. Dalam negara hukum, TNI, Dan Polri memiliki fungsi yang berbeda namun saling menghormati sesuai koridor hukum.


Sementara itu, Mabes TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas membantah adanya pengerahan pasukan ke Polda Metro Jaya. Namun, TNI membenarkan adanya penugasan personel untuk melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa.


Bagi DPC GMNI Pacitan, penjelasan tersebut tetap menyisakan ruang pertanyaan publik yang perlu dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi berbagai persepsi.


"Publik tentu akan bertanya mengapa pengamanan dilakukan pada momentum ketika terdapat proses penegakan hukum yang menjadi perhatian luas. Pertanyaan-pertanyaan seperti itu merupakan konsekuensi dari pentingnya keterbukaan informasi dalam negara demokrasi," kata Febri.


DPC GMNI Pacitan menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai motif di balik berbagai peristiwa tersebut. Namun, pemerintah bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan perlu memberikan penjelasan yang utuh agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.


"Kami menghormati seluruh institusi negara. Namun penghormatan itu harus berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Jangan sampai muncul kesan bahwa terdapat intervensi atau tumpang tindih kewenangan dalam proses penegakan hukum. Kepercayaan publik adalah modal utama negara hukum," tutup Bung Febri Firdiansyah.

Type and hit Enter to search

Close