Oleh: Adi Suparto
Program Makan Bergizi Gratis disusun sebagai kebijakan besar yang menyedot triliunan rupiah uang rakyat. Di atasnya berdiri Badan Gizi Nasional; lembaga pemegang kendali penuh: mulai merancang aturan, menentukan anggaran, hingga memutuskan siapa yang berhak memasok barang dan jasa.
Justru karena kuasa dan dana begitu besar, pimpinan lembaga ini seharusnya berdiri paling bersih, paling bebas dari ikatan kepentingan lain. Namun fakta yang terbaca jelas justru mengkhawatirkan: seluruh pucuk pimpinan merangkap jabatan di badan usaha yang langsung menjadi mitra sekaligus pemasok program itu sendiri.
Hingga awal Juli 2026, catatan masih sama:
- Nanik Sudaryati Deyang; Kepala BGN ➝ Komisaris Independen PT Pertamina
- Agustina Arumsari; Wakil Kepala ➝ Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Trenggono; Wakil Kepala ➝ Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara
Ketiganya duduk di posisi strategis, sementara perusahaan tempat mereka menjabat bergerak tepat di jalur pasokan energi maupun pangan; urat nadi pelaksanaan program. Belum ada satu pun surat pengunduran diri yang terbit.
Di sinilah letak bahayanya: ketika pengatur sekaligus duduk di jajaran pengurus penyedia, garis batas antara kepentingan rakyat dan keuntungan perusahaan menjadi kabur, lalu hilang sama sekali. Pengawasan menjadi semu; pemeriksaan menjadi canggung; persaingan sehat berubah menjadi sekadar panggung sandiwara. Celah korupsi pun terbuka lebar.
Aturan Telah Menjawab Tegas
Ini bukan sekadar soal tata tertib administrasi. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 128/PUU‑XXIII/2025 telah memotong segala keraguan: Menteri maupun Wakil Menteri *dilarang mutlak* merangkap jabatan sebagai komisaris atau anggota direksi, baik di badan usaha milik negara maupun swasta.
Alasan konstitusional ini berlaku sepenuhnya bagi Kepala dan Wakil Kepala BGN; pejabat strategis yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan mengelola anggaran raksasa. Ketentuan ini dikuatkan pula:
- Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
- UU No 39 Tahun 2008: melarang rangkap yang mengganggu tugas pokok
- UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: mewajibkan bebas dari benturan kepentingan
- UU No 19 Tahun 2003 beserta perubahannya: melarang pejabat negara mengawasi sekaligus mengurus badan usaha negara
- Aturan pencegahan korupsi: rangkap jabatan tercatat sebagai pintu masuk utama penyimpangan
Kini, dugaan‑dugaan korupsi yang mulai terungkap justru membuktikan: aturan itu bukan tulisan kosong, melainkan peringatan yang sengaja diabaikan.
Kritik yang Disertai Jalan Keluar
Masalah ini dapat diperbaiki jika ada keberanian menegakkan hukum:
- Segera melepas salah satu jabatan: amanah negara atau kedudukan di badan usaha; tidak boleh memegang keduanya sekaligus
- Ke depan, penunjukan pejabat strategis oleh Presiden harus jauh lebih teliti. Surat keputusan jangan terbit terburu‑buru, sebelum dipastikan bersih dari rangkap maupun benturan kepentingan
Badan Gizi Nasional tidak boleh berubah menjadi ruang silang antara kekuasaan negara dan keuntungan korporasi.
Pada akhirnya, amanah negara adalah satu, tunggal dan tak terbagi. Seseorang tidak mungkin jujur melayani rakyat jika satu kaki tetap berpijak di papan kepentingan lain.


Social Footer