Sampang , Indopers news
Penanganan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Sampang belum menunjukkan perkembangan berarti meski hampir satu bulan sejak laporan diterima aparat kepolisian, penyidikan masih tertahan karena menunggu pemeriksaan saksi ahli dari Dinas Sosial dan rumah sakit.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang, Aipda Poundra Kinan, mengatakan penyidik telah mengajukan permohonan pemeriksaan saksi ahli dua hari setelah laporan diterima, namun hingga Jumat (24/7), jadwal pemeriksaan korban oleh Saksi Ahli belum juga ditentukan.
"Laporan sudah kami proses, dua hari setelah laporan masuk kami sudah mengajukan permohonan saksi ahli dari Dinas Sosial dan rumah sakit, sampai sekarang memang belum ada jadwal," ujar Poundra.
Di sisi lain, keluarga korban mengaku sempat mendapat pemberitahuan untuk membawa korban menjalani pemeriksaan di rumah sakit pada 21 Juli 2026 namun, pemeriksaan urung dilakukan, keesokan harinya jadwal kembali ditunda tanpa kepastian waktu pelaksanaan.
"Kami sudah datang ke rumah sakit sesuai arahan, besoknya ditelepon lagi, katanya ditunda, sampai sekarang belum ada kepastian kapan diperiksa," kata AN, ibu korban.
Belum terlaksananya pemeriksaan ahli membuat penyidik belum dapat melanjutkan proses untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut, kondisi ini memunculkan perhatian terhadap efektivitas koordinasi antarlembaga dalam menangani perkara yang melibatkan korban dari kelompok rentan.
Pemerhati hukum Said Abdullah menilai penanganan perkara kekerasan seksual semestinya menjadi prioritas, terlebih ketika kasus serupa belakangan menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Sampang.
"Koordinasi antarlembaga tidak boleh menjadi hambatan dalam penegakan hukum, ktika penanganan perkara berjalan lambat karena masing-masing pihak belum dapat menyelesaikan tahapan yang menjadi kewenangannya, maka kepastian hukum bagi korban ikut tertunda, hal seperti ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum," ujarnya.
Menurut Said, korban penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan khusus sehingga setiap instansi yang terlibat perlu memastikan proses berjalan cepat, profesional, dan saling terkoordinasi.
"Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian bahwa setiap laporan ditangani secara serius, semakin cepat koordinasi dilakukan, semakin besar pula keyakinan publik bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada korban dan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Sementara itu, media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Bustomi, pejabat Dinas Sosial Kabupaten Sampang yang membidangi penanganan tersebut, terkait alasan penundaan pemeriksaan dan kepastian jadwal saksi ahli, namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Belum adanya kepastian jadwal pemeriksaan saksi ahli membuat proses penyidikan belum dapat memasuki tahapan berikutnya, masyarakat kini menunggu langkah cepat seluruh instansi terkait agar penanganan perkara yang menyangkut kelompok rentan tidak berlarut-larut dan kepastian hukum bagi korban dapat segera terwujud.
Demikiam berita ini kami rangkum dan kami angkat selanjutnya kita tinggal menunggu kepastian hukum
Reporter : Andi


Social Footer