Indo pers,Way Kanan.
Lambannya pelayanan pergantian kartu ATM di BRI KCP Blambangan Umpu kembali menuai keluhan. Hingga memasuki bulan keempat sejak keluhan, sejumlah nasabah mengaku belum juga dapat melakukan pergantian kartu ATM yang rusak. Kamis (2/7)
Salah satu nasabah yang menyampaikan keluhannya adalah Owner Beraninews Yoni Aliestiadi. Ia mengaku telah mengajukan pergantian kartu ATM sejak 31 Maret 2026, namun hingga kini belum juga terealisasi.
Hal ini ditanyakan salah satu kru Media ke petugas Hari ini dijawab , belum bisa karena menunggu akan diseragamkan untuk menjadi aplikasi BRI mo.
Menurut Yoni, saat kembali menanyakan perkembangan kepada pihak bank melalui wartawan, ia memperoleh penjelasan bahwa layanan pergantian kartu ATM untuk jenis kartu yang digunakannya belum dapat dilakukan karena sedang dalam proses penyesuaian menuju sistem BRImo.
"Sudah hampir empat bulan kami menunggu, tetapi jawabannya masih sama, belum bisa dilakukan. Sebagai nasabah tentu kami sangat kecewa," ujarnya.
Akibat belum digantinya kartu ATM tersebut, Yoni mengaku hanya bisa melakukan transaksi melalui ATM Link. Kondisi itu membuatnya harus mengeluarkan biaya tambahan setiap kali melakukan transaksi.
"Saya sangat dirugikan. Kartu ATM BRI saya rusak sehingga tidak bisa digunakan di mesin ATM BRI. Terpaksa menggunakan ATM Link yang dikenakan biaya setiap transaksi," keluhnya.
Ia juga menyoroti besarnya biaya transaksi yang harus dikeluarkan.
"Untuk tarik tunai sebesar Rp1 juta, biaya yang saya keluarkan mencapai sekitar Rp10.000. Padahal dalam satu minggu kami bisa beberapa kali melakukan transaksi. Kalau dihitung selama berbulan-bulan, tentu cukup memberatkan," tegasnya.
Yoni berharap manajemen BRI segera melakukan evaluasi terhadap pelayanan di KCP Blambangan Umpu agar nasabah tidak terus dirugikan.
"Kami meminta BRI meningkatkan kualitas pelayanan. Jangan sampai nasabah harus menunggu berbulan-bulan hanya untuk pergantian kartu ATM. Selain itu, mohon dilakukan pengawasan terhadap layanan ATM Link agar biaya yang dibebankan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Perlu Evaluasi Pelayanan
Sebagai lembaga perbankan, pelayanan kepada nasabah seharusnya mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memberikan pelayanan yang cepat, adil, profesional, transparan, dan tidak merugikan konsumen.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, serta pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Lamanya proses pergantian kartu ATM hingga berbulan-bulan dinilai perlu menjadi bahan evaluasi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan tidak menimbulkan kerugian bagi nasabah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI KCP Blambangan Umpu belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak BRI ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**)


Social Footer