Oleh: Adi Suparto
Fenomena media daring yang setiap hari menyalin utuh tulisan, foto, atau gambar dari media lain tanpa izin, lalu hanya mencantumkan keterangan samar “Editor: Redaksi” tanpa menyebut sumber asli, bukan sekadar kebiasaan buruk. Ini adalah pelanggaran hukum, etika profesi, dan prinsip keadilan yang merusak sendi‑sendi dunia pers. Berikut uraiannya dari berbagai sisi:
Dari Sisi Undang‑Undang Pers
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lembaga pers wajib menjunjung profesionalisme, kebenaran, serta menghormati hak cipta dan hak intelektual pihak lain. Menjiplak karya lain tanpa izin melanggar asas kebenaran dan norma kepatutan yang diamanatkan undang‑undang. Terlebih lagi, jika media tersebut belum terdaftar dan diverifikasi Dewan Pers, ia tidak berhak mengklaim status pers, sehingga perlindungan hukum pers pun tidak berlaku baginya.
Dari Sisi Ketentuan Dewan Pers
Pedoman Pemberitaan Media Siber menegaskan: pengutipan harus menyebut sumber secara jelas, mencantumkan tautan asli, dan tidak boleh menyajikan karya pihak lain seolah milik sendiri. Media yang hanya menyalin tanpa atribusi dapat dikenai sanksi berat mulai dari teguran, permintaan maaf publik, hingga pencabutan status verifikasi medianya. Selain itu, media penyalin tetap bertanggung jawab penuh atas kesalahan berita yang disebarkannya.
Dari Sisi Etika Penulisan dan Pengutipan
Pengutipan yang sah hanya berlaku untuk bagian kecil, disertai nama penulis dan sumber asli — bukan menyalin utuh atau sebagian besar isi berita. Menyamarkan identitas penulis asli dengan tulisan “Editor: Redaksi” adalah penghapusan atribusi yang menipu pembaca seolah karya itu hasil temuan sendiri. Prinsip keadilan intelektual menuntut setiap gagasan dan data yang bukan hasil sendiri harus disebutkan asalnya secara jujur.
Dari Sisi Hak Penulis dan Penyunting Asli
Penulis, fotografer, dan penyunting memiliki hak moral: karya tidak boleh disebarkan tanpa nama asli tercantum. Mereka juga memiliki hak ekonomi: jika karya dimuat ulang untuk menaikkan trafik dan pendapatan iklan, berhak mendapat izin serta kompensasi yang layak. Praktik ini merampas waktu, biaya, dan risiko peliputan asli, sementara pihak lain mengambil manfaat tanpa usaha.
Dari Sisi Kode Etik Jurnalistik
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan bekerja secara profesional; plagiat adalah bentuk ketidakjujuran intelektual yang paling mendasar. Tindakan ini juga bertentangan dengan kewajiban memverifikasi berita — media penyalin sering kali hanya memindahkan tanpa memeriksa ulang fakta, sehingga risiko kesalahan makin meluas.
Dari Sisi Hukum Plagiasi dan Hak Cipta
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap karya tulis dan foto dilindungi secara otomatis sejak tercipta. Menyalin dan menyebarkannya tanpa izin tertulis pemegang hak cipta dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga tiga tahun, denda hingga Rp 500 juta, serta gugatan ganti rugi di Pengadilan Niaga.
Dampak Lainnya
Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta merusak ekosistem pers: menumbuhkan budaya malas menelusuri fakta, mematikan liputan mendalam, dan memperlebar kesenjangan antara media yang bekerja keras dengan mereka yang hanya memanen karya orang lain. Tulisan “Editor: Redaksi” sama sekali tidak menghapus tanggung jawab hukum maupun etika atas konten yang dimuat.
Praktik salin‑tempel tanpa izin bukan sekadar masalah teknis, melainkan pencurian hasil kerja, pelanggaran hukum, dan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Ia merusak martabat profesi jurnalistik sekaligus merugikan keberlangsungan media yang berusaha bekerja jujur dan mendalam.


Social Footer