Breaking News

Pemanggilan Lewat WhatsApp Bikin Resah, Sejumlah Sekolah, Puskesmas dan OPD di Way Kanan Pertanyakan Kepastian Hukum



Indo pers,Waykanan.

Pemanggilan terhadap sejumlah lembaga pendidikan, sekolah, puskesmas, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Way Kanan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan menjadi perbincangan dan menimbulkan keresahan di kalangan aparatur pemerintahan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah pihak mengaku menerima pemanggilan melalui aplikasi WhatsApp tanpa disertai surat panggilan resmi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum serta tertib administrasi dalam mekanisme pemanggilan. Senin (20/7) 

Di tengah perhatian publik terhadap berbagai pemberitaan mengenai Kejaksaan di tingkat nasional, termasuk kasus yang melibatkan oknum di lingkungan Kejaksaan Agung, situasi di Kabupaten Way Kanan turut menjadi sorotan masyarakat. Namun demikian, persoalan di Way Kanan merupakan isu yang berbeda dan perlu dilihat berdasarkan fakta serta prosedur yang berlaku.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar pemanggilan tersebut. Mereka berharap terdapat penjelasan resmi mengenai status pemanggilan, apakah dalam rangka klarifikasi, penyelidikan, atau proses hukum lainnya. Kejelasan ini dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekolah, puskesmas, maupun OPD.

Pertanyaan publik juga mengarah pada aspek kepastian hukum dan administrasi berdasarkan sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung mengenai Kode Perilaku Jaksa, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tata cara pemanggilan dalam proses pidana.

Menurut sejumlah sumber, pemanggilan yang hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp tanpa disertai surat resmi berpotensi menimbulkan kebingungan, terutama bagi kepala sekolah, kepala puskesmas, maupun pejabat OPD yang harus mempertanggungjawabkan setiap aktivitas kedinasannya.

Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Way Kanan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, tujuan, dan mekanisme pemanggilan tersebut sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi yang dapat mengganggu pelayanan publik.

Apabila memang pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sah, masyarakat juga berharap seluruh prosedur dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung asas kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum dan tertib administrasi, sejumlah elemen masyarakat berencana menyampaikan permohonan klarifikasi dan pengawasan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia agar diperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pemanggilan yang diterapkan di Kabupaten Way Kanan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pemanggilan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila terdapat penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan.(**)

Type and hit Enter to search

Close