Breaking News

Pasal Pidana Mengatur Penyebaran Fitnah, Masyarakat Diimbau Lebih Bijak.


Penyebaran fitnah dan tuduhan tanpa dasar dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang menjadi sasaran. Selain berdampak pada nama baik seseorang, perbuatan tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari membuat tuduhan tanpa bukti. Setiap orang diharapkan mengedepankan fakta, menghormati proses hukum, dan menggunakan media sosial secara bertanggung jawab.

Apabila suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, penegak hukum dapat melakukan proses sesuai prosedur. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa penyampaian informasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan pihak lain maupun berujung pada persoalan hukum.

Fitnah di atur dalam pasal 331 dan pasal 434 undang undang no 1 tahun 2023 pelaku di ancam pidana 4 tahun penjara.

Type and hit Enter to search

Close