SAMPANG – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dikelola P3A Gubbu Bersatu di Desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, menuai sorotan. Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan yang memunculkan pertanyaan mengenai kualitas proyek yang dibiayai melalui anggaran negara tersebut.
Temuan itu diperoleh saat tim media melakukan pemantauan langsung pada Minggu (20/7/2026). Dari hasil pengamatan, terdapat indikasi pekerjaan pasangan saluran irigasi diduga tidak diawali dengan galian pondasi sebagaimana lazimnya pekerjaan konstruksi saluran. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tidak sepenuhnya mengacu pada gambar kerja maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Tak hanya itu, material batu yang digunakan di lokasi juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun media, pekerjaan tersebut semestinya menggunakan batu gunung sesuai ketentuan teknis. Namun, di lapangan ditemukan material yang diduga berupa batu sirtu, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi pekerjaan.
Apabila dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar menyangkut kualitas fisik bangunan, tetapi juga menyentuh aspek akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Sebab, setiap proyek P3-TGAI diwajibkan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis agar menghasilkan infrastruktur irigasi yang kuat, tahan lama, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya para petani.
Yang turut menjadi sorotan ialah efektivitas pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dari pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pendampingan sejak pekerjaan dimulai hingga selesai. Dugaan ketidaksesuaian di lapangan semestinya dapat dideteksi lebih awal apabila mekanisme pengawasan berjalan optimal.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, tim media telah berupaya mengonfirmasi Penjabat (PJ) Kepala Desa Ragung, Jumaadi. Saat ditanya mengenai siapa pelaksana proyek P3A Gubbu Bersatu, ia menyebut nama Sahram sebagai pelaksana pekerjaan.
Namun ketika dimintai nomor kontak pelaksana agar media dapat memperoleh klarifikasi secara langsung, PJ Kepala Desa mengaku tidak memilikinya. Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri mengenai koordinasi dan keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan dana pemerintah.
Selain menghubungi pihak desa, tim media juga berupaya meminta penjelasan dari Asta serta Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Sampang yang bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan Program P3-TGAI. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi yang diperoleh terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. Kondisi ini semakin memperkuat harapan publik agar pihak-pihak terkait segera memberikan penjelasan yang transparan.
Media juga masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari pelaksana pekerjaan maupun pihak-pihak lain yang berwenang. Apabila di kemudian hari terdapat klarifikasi resmi, media akan memuatnya sebagai bagian dari pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Temuan ini diharapkan menjadi perhatian serius Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas selaku instansi pembina Program P3-TGAI serta aparat pengawas lainnya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap volume pekerjaan, mutu material, keberadaan galian pondasi, dan kesesuaian pelaksanaan dengan RAB serta spesifikasi teknis. Jika ditemukan pelanggaran, evaluasi hingga perbaikan pekerjaan perlu dilakukan agar anggaran negara benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Social Footer