Memahami Perbedaan Antara Wartawan da
– Dalam dinamika kehidupan sosial, profesi wartawan (jurnalis) dan advokat (penasihat hukum) merupakan dua elemen penting yang kerap bersinggungan di lapangan. Keduanya sama-sama bergerak demi tegaknya nilai-nilai kebenaran serta keadilan bagi masyarakat.
Namun, hingga saat ini masih didapati kekeliruan di tengah publik dalam memahami batasan fungsi, wewenang, serta payung hukum yang membedakan kedua profesi mulia tersebut.
Guna memberikan edukasi dan literasi hukum yang berimbang bagi masyarakat, penting untuk mengurai secara jernih letak perbedaan mendasar antara peran pers sebagai penyampai informasi publik dengan advokat sebagai penegak hukum resmi. Kendati keduanya sering menjadi mitra strategis dalam mengawal berbagai kasus dugaan pelanggaran hukum maupun kebijakan publik, ruang lingkup kerja mereka berdiri di atas konstitusi yang berbeda.
Secara umum, terdapat empat aspek utama yang menjadi jurang pemisah sekaligus penegas karakteristik antara profesi wartawan dan advokat:
1. Fokus Tugas dan Orientasi Utama
Wartawan:
Memiliki tugas utama untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi atau gagasan kepada khalayak umum dalam bentuk karya jurnalistik.
Orientasi utamanya adalah memenuhi hak publik untuk tahu (right to know) secara objektif.
Advokat: Bertugas memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang meliputi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain demi kepentingan hukum kliennya.
Landasan Konstitusi dan Payung Hukum
Wartawan: Dalam menjalankan roda profesinya, wartawan dipayungi secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta terikat penuh pada tata aturan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Advokat: Profesi advokat diatur secara mandiri di bawah payung hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta wajib tunduk pada ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia.
3. Sudut Pandang Kerja
Objektivitas versus Pembelaan Hak
Wartawan: Diwajibkan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. Wartawan menerapkan asas konfirmasi menyeluruh (cover both sides) tanpa memihak pada salah satu subjek, melainkan berpihak pada kebenaran fakta objektif.
Advokat: Bergerak atas asas pembelaan terhadap hak-hak hukum klien yang diwakilinya. Pembelaan ini bukan berarti membenarkan tindakan yang salah, melainkan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai hukum acara yang sah (due process of law) tanpa diskriminasi.
4. Hak Proteksi
Khusus Profesi
Wartawan: Dibekali dengan Hak Tolak, yaitu hak untuk menolak mengungkapkan nama dan identitas lainnya dari sumber informasi yang harus dirahasiakan demi keselamatan sumber.
Advokat: Dibekali dengan Hak Imunitas, yaitu hak kekebalan di mana advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang pengadilan.
Sinergitas Tanpa Tumpang Tindih:
Wartawan mengawal transparansi melalui "pengadilan opini publik" agar sebuah perkara tidak gelap dari pantauan masyarakat,
sedangkan advokat berjuang memastikan keadilan formal dan materiil terpenuhi secara konstitusional di ruang sidang pengadilan.
Melalui rilis edukasi ini, diharapkan segenap lapisan masyarakat dan pegiat media informasi dapat memandang dan menempatkan kedua profesi ini secara proporsional
Pemahaman yang matang akan melahirkan iklim pengawasan sosial yang sehat serta penegakan supremasi hukum yang berintegritas tinggi di Indonesia.
( Isep Somantri, S.H.)



Social Footer