Jakarta – Media Indopers secara resmi menyampaikan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berisi permohonan agar ketentuan yang masih memperbolehkan penggunaan jasa debt collector dalam proses penagihan utang ditinjau ulang dan dihapus.
Dalam surat tersebut, Media Indopers menilai praktik penagihan melalui pihak ketiga kerap memunculkan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari dugaan intimidasi, tekanan psikologis, hingga tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.
Oleh karena itu, OJK diminta mengevaluasi regulasi yang mengatur mekanisme penagihan agar lebih mengedepankan pendekatan yang beretika, transparan, dan menghormati hak-hak debitur.
Media Indopers juga mendorong agar penagihan dilakukan langsung oleh lembaga keuangan atau perusahaan pembiayaan yang bertanggung jawab, tanpa melibatkan pihak ketiga yang berpotensi menimbulkan konflik dan keresahan di masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan seiring meningkatnya perhatian publik terhadap praktik penagihan utang. OJK sendiri telah menegaskan bahwa proses penagihan wajib dilakukan secara profesional, tidak boleh disertai ancaman, intimidasi, kekerasan, ataupun tindakan yang mempermalukan konsumen sesuai ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Media Indopers berharap OJK dapat membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat, pelaku industri jasa keuangan, dan perwakilan konsumen, guna menyusun kebijakan penagihan utang yang lebih berkeadilan serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dengan adanya evaluasi terhadap aturan tersebut, diharapkan sistem penagihan utang di Indonesia semakin mengedepankan perlindungan konsumen, kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
( Red)


Social Footer