Di banyak daerah di Madura, prosesi lamaran bukan lagi sekadar ikhtiar mempererat dua keluarga, tetapi sering berkembang menjadi ajang menunjukkan kemampuan ekonomi. Acara yang semestinya menjadi ungkapan syukur atas ikatan menuju pernikahan terkadang berubah menjadi perlombaan kemewahan. Semakin ramai tamu, semakin banyak hidangan, semakin mahal seserahan, seolah semakin tinggi pula nilai sebuah lamaran.
Fenomena ini patut dikritisi. Sebab, tidak sedikit keluarga yang memaksakan diri demi menjaga gengsi sosial. Ada yang berutang, menjual aset, atau menghabiskan tabungan hanya agar acara lamaran dianggap "pantas" di mata masyarakat. Ironisnya, setelah pesta usai, yang tersisa bukan hanya foto dan kenangan, tetapi juga beban ekonomi yang harus ditanggung selama berbulan-bulan.
Dalam perspektif Islam, hakikat lamaran (khitbah) adalah proses menyatakan keseriusan untuk menikah, bukan seremoni yang memberatkan. Islam justru menganjurkan kemudahan dalam urusan pernikahan. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah." (HR. Abu Dawud)
Semangat hadis tersebut menunjukkan bahwa syariat lebih mengutamakan keberkahan daripada kemewahan. Jika mahar saja dianjurkan tidak memberatkan, maka lebih-lebih tradisi pendukung seperti tasyakuran lamaran semestinya tidak menjadi beban yang melampaui kemampuan.
Masalahnya bukan pada tradisi tasyakuran. Bersyukur, menjamu tamu, dan mempererat silaturahmi adalah nilai yang baik. Yang menjadi persoalan adalah ketika budaya "tidak enak dengan omongan orang" lebih dominan daripada kemampuan ekonomi dan pertimbangan syariat. Ukuran keberhasilan acara akhirnya bergeser: bukan lagi keberkahan, melainkan seberapa meriah acaranya.
Lebih jauh, budaya seperti ini dapat memunculkan dampak sosial. Keluarga yang ekonominya terbatas merasa tertekan untuk mengikuti standar yang dibentuk lingkungan. Akibatnya, pernikahan yang seharusnya dipermudah justru menjadi semakin mahal sejak tahap lamaran. Tanpa disadari, tradisi yang awalnya bertujuan mempererat hubungan berubah menjadi penghalang bagi sebagian orang untuk membangun rumah tangga.
Namun, kritik ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi seluruh masyarakat Madura. Banyak keluarga Madura yang tetap melaksanakan lamaran secara sederhana, khidmat, dan penuh makna. Yang dikritik adalah kecenderungan sebagian masyarakat yang menjadikan tradisi sebagai ajang prestise sosial, bukan sebagai bentuk syukur yang proporsional.
Sudah saatnya makna tasyakuran dikembalikan pada esensinya. Syukur tidak diukur dari banyaknya menu makanan, mahalnya dekorasi, atau besarnya biaya yang dikeluarkan. Syukur diukur dari niat, keberkahan, dan kemampuan. Tradisi akan tetap lestari jika mampu beradaptasi dengan nilai-nilai Islam yang mengedepankan kemudahan, bukan justru menjadi beban bagi mereka yang ingin menjalankan sunnah pernikahan.
Pertanyaan yang layak direnungkan adalah: apakah kita sedang mengadakan tasyakuran karena bersyukur kepada Allah, atau justru sedang membeli pengakuan dari masyarakat?
Tidak ada yang salah dengan tradisi tasyakuran lamaran. Mengundang keluarga, berbagi makanan, dan merayakan kebahagiaan adalah bagian dari syiar kebersamaan yang hidup di tengah masyarakat Madura. Bahkan, Islam tidak pernah melarang seseorang mengadakan acara yang besar selama dilakukan dengan harta yang halal dan tidak melanggar syariat.
Namun, persoalannya muncul ketika ukuran sebuah lamaran tidak lagi ditentukan oleh keberkahan, melainkan oleh kemewahannya. Di sebagian masyarakat, lamaran seolah menjadi panggung untuk menunjukkan status sosial. Semakin megah dekorasi, semakin banyak tamu, dan semakin besar biaya yang dikeluarkan, semakin tinggi pula gengsi yang diperoleh. Akibatnya, banyak keluarga merasa "harus" mengikuti standar tersebut meski kemampuan ekonominya terbatas.
Di sinilah letak persoalannya. Yang memberatkan bukan tradisinya, melainkan tekanan sosial yang menyertainya. Demi menjaga nama baik keluarga atau menghindari cibiran masyarakat, tidak sedikit yang rela berutang, menjual aset, atau menguras tabungan. Padahal, setelah acara selesai, tepuk tangan tamu berhenti, sementara cicilan dan beban ekonomi tetap berjalan.
Islam tidak mempersoalkan seseorang mengadakan tasyakuran yang besar apabila ia mampu. Rasulullah ﷺ sendiri memberikan mahar kepada istri-istrinya dengan nilai yang tidak sedikit. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengidentikkan keberkahan dengan murahnya biaya. Akan tetapi, Islam juga mengingatkan agar harta tidak dihamburkan dan tidak dijadikan sarana kesombongan atau persaingan sosial.
Karena itu, kritik terhadap budaya lamaran bukanlah kritik terhadap kemewahan, melainkan terhadap budaya gengsi yang memaksa semua orang mengikuti ukuran yang sama. Tradisi menjadi bermasalah ketika orang yang sebenarnya tidak mampu merasa wajib tampil mewah demi memenuhi ekspektasi masyarakat.
Sudah saatnya ukuran keberhasilan sebuah lamaran diubah. Bukan dari berapa banyak uang yang dihabiskan, melainkan dari seberapa besar keberkahan yang dihadirkan. Sebab, acara yang sederhana tetapi tidak menyisakan utang sering kali lebih mulia daripada pesta megah yang meninggalkan beban panjang bagi kedua keluarga.
Asumsi kritisnya sederhana: jika kemegahan sebuah lamaran membuat seseorang harus memaksakan kemampuan demi memperoleh pengakuan sosial, maka yang sedang dirayakan bukan lagi rasa syukur, melainkan gengsi yang dibungkus dengan tradisi.


Social Footer