Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi. Setiap tindakan yang mengintimidasi, menghalangi, atau menghambat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat berkonsekuensi hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi pidana. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Praktik intimidasi terhadap wartawan, baik berupa ancaman, kekerasan, maupun upaya menghalangi proses peliputan, dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers. Aparat penegak hukum diharapkan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku guna menjamin wartawan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan aman.
Masyarakat juga diimbau untuk menghormati kerja jurnalistik serta menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui intimidasi atau tindakan melawan hukum
Kaperwil Madura
( Iponk )


Social Footer