Karawang indopers.co.id setiap tahunnya, hingga menjadi sorotan. Pasalnya, setiap siswa disebut dibebankan biaya pembelian buku LKS dengan total mencapai Rp170.000
Informasi yang beredar mencantumkan daftar pembelian buku LKS untuk siswa. Dalam daftar tersebut, dengan total harga Rp170.000 dari 10 jenis mata pelajaran
Salah satu orang tua siswa menerangkan saya sih belum beli buku LKS di karenakan ada himbauan dari pemerintah akan adanya LKS gratis ada pun juga sudah ada yg beli tapi inisiatif sendiri.jelasnya
munculnya informasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan publik. Apakah pembelian LKS itu bersifat wajib atau sukarela.
buku teks utama yang menjadi bagian dari kebutuhan pembelajaran atau hanya buku pendamping
“Jual beli buku baik paket ataupun LKS jelas sudah di larang, apalagi diarahkan,”jelas kata salah satu kepala sekolah
Penyediaan dan penggunaan buku pendidikan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan.
Dalam regulasi tersebut, buku pendidikan memiliki mekanisme penyediaan dan pendistribusian yang dapat didukung melalui anggaran pemerintah, baik APBN maupun APBD, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kata Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) juga diatur melalui regulasi pemerintah. Dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional pendidikan sesuai komponen dan ketentuan yang ditetapkan.
Karena itu, pengadaan buku di sekolah negeri idealnya harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta tidak boleh menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi orang tua siswa.
Setelah di kompirmasi salah satu kepsek yang berwilayah kec karawang barat mengatakan Kebijakan penjualan buku di lingkungan sekolah negeri harus segera dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.dan kami pun dari pihak sekolah tidak tahu ada beberapa siswa maupun orang tua siswa yang sudah membeli buku LKS.kata kepsek
Lanjut kepsek.bukan semata-mata pada nominal harga buku, melainkan pada mekanisme penjualan dan status kewajiban pembeliannya.
“Yang harus diperjelas adalah apakah pembelian buku tersebut wajib atau sukarela. Kemudian siapa yang menjual, bagaimana mekanisme pengadaannya, dan ke mana uang pembayaran tersebut masuk,” ujar kepsek
Kepsek menegaskan, apabila pembelian dilakukan secara wajib kepada seluruh siswa, maka sekolah dan pihak terkait harus mampu menunjukkan dasar serta mekanisme yang transparan.
“Jangan sampai orang tua siswa merasa tidak punya pilihan. Pendidikan dasar merupakan layanan publik. Karena itu, setiap biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat harus jelas dasar, mekanisme, dan pertanggungjawabannya,” tegas kepsek
Sementara itu orang tua siswa berharap adanya buku LKS gratis yg memangnya kami tunggu tunggu demi meringankan beban kami sebagai orang tua siswa jelasnya. (REPORTER ANDI SUWANDI)



Social Footer