.BOGOR INDO PERS Dugaan kejanggalan di program P3TGAI yang ber tepatan di desa Babakanraden kcamatan Cariu Bogor menjadi sorotan publik yang patut d pertanyakan
Program tersebut yang di danai dari sumber dana APBN yang mna program tersebut untuk peningkatan jaringan irigasi
Namun hal mengejutkan ternyata program tersebut bnyak oknum oknum yang manfaatkan dengan berbagai cara dan melakukan pemangkasan terhadap anggrana tersebut
Hasil dari penelusuran tim investigasi terhadap warga setempat dan kelompok tani program tersebut di kendalikan oleh sese_orang yang bernama H.ACIP yang mna tugas nya beliau menjadi penggiring / Kordinator program tersebut yang melakukan pemangkasan anggaran 35% dari jumlah anggaran tersebut
Hasil himpunan dari data di lapangan ternyata H.ACIP juga bukan 1 kelompok saja yang dia pangkas namun ada 5 kelompok tani yang dia giring yang masing_masing per kelompok di pangkas anggaran nya sejumlah 35% dari total anggaran Rp : 195.000.000
Kami pun dari pihak lembaga media menggapi hal ini meminta kepada aparat penegak hukum wilayah Jabar kusus nya kab Bogor
_Polres Bogor
_Unit tindak pidana korupsi ( tipikor ) polres Bogor
_Polda Jawa barat
Unit tindak pindana korupsi ( tipikor Polda Jabar )
agar memeriksa penggiring/ Kordinator tersebut yang melakukan pungutan terhadap kelompok tani agar di proses secara hukum yang berlaku
Dasr hukum : penindakan mengacu kepada undang _undang nomr 31 tahun 1999 Jo.
Undnag_undang nomr 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ( UU tipikor)
Pasal yang diterapkan: umumnya di kenakan pasal 2 pasal 3 dan pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP dengan acaman hujuman penjara hingga 20 tahun...
(Tim)




Social Footer