_(Meninjau pandangan Mahfud MD tentang penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu)_
Oleh: Adi Suparto
Pandangan yang dikemukakan Prof. Dr. Mahfud MD terkait penanganan perkara besar ini bukan sekadar pendapat pribadi pengamat hukum. Ia adalah pengingat kembali pada amanat paling mendasar yang tertulis di halaman pertama konstitusi kita: Indonesia adalah negara hukum.
Mendukung sikap ini berarti kita kembali pada satu titik kebenaran yang tak boleh ditawar: di atas jabatan, di atas kekuasaan, di atas kepentingan kelompok, berdiri hukum yang sama bagi semua orang.
Pasal 1 Ayat (3) Undang‑Undang Dasar 1945 menegaskan tegas: tidak ada kasta di hadapan hukum. Tidak ada perlindungan istimewa bagi mereka yang duduk di kursi tertinggi, dan tidak ada penindasan berlebihan bagi mereka yang lemah. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu bukanlah tindakan yang berlebihan. Itu adalah kewajiban mutlak negara. Sebaliknya, jika hukum bisa ditekuk demi satu kepentingan, maka ia telah berhenti menjadi pelindung rakyat.
Prinsip kedua yang beliau tekankan adalah: fakta dan bukti adalah satu‑satunya hakim yang sah. Proses penegakan hukum tidak boleh digerakkan oleh desas‑desus, tekanan politik, atau keinginan membalas dendam. Ia harus berjalan di jalur yang dingin, teliti, dan transparan, membebaskan yang tidak bersalah, dan menjatuhkan tanggung jawab pada siapa yang memang bersalah. Menuntut keterbukaan proses berarti kita menolak dua hal sekaligus: upaya menutup‑nutupi kesalahan, serta kebiasaan menghakimi sebelum fakta terungkap utuh.
Sikap cerdas lainnya adalah membedakan antara oknum dan institusi. Menindak tegas pejabat yang menyimpang bukan berarti meruntuhkan kepercayaan pada lembaga tempatnya bekerja. Demikian pula, menjaga nama baik lembaga tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi kesalahan individu. Keseimbangan ini penting agar proses hukum berjalan lurus, tanpa menimbulkan friksi antarlembaga yang justru menghambat pencarian keadilan.
Kita memihak pandangan ini bukan karena siapa yang mengucapkannya, melainkan karena landasannya yang kokoh di atas kebenaran. Seperti sering diingatkan: hukum jangan dijadikan alat, tapi hukumlah yang harus mengatur segalanya.
Sampai di titik inilah kita berdiri: mendukung penuh penegakan hukum yang tegas, adil, dan tuntas. Tidak memihak pada siapa pun, kecuali pada kebenaran yang dibuktikan secara sah. Hanya dengan cara inilah kita bisa menyelamatkan wibawa hukum, memulihkan kepercayaan rakyat, dan menjadikan Indonesia benar‑benar dikuasai oleh aturan, bukan oleh mereka yang berkuasa.


Social Footer