Breaking News

ANDI PRAYITNO MENJELASKAN ( TUPOKSI ) / ATURAN MAIN KANCAH WARTAWAN DI SEPUTAR SPPG


SAMPANG , 17 Juli 2026 Indopers news
Mengacu kepada kinerja dan kompetensi dalam menjalankan tugas pentingnya kita sama sama mengetahui apa tugas pokok wartawan dan batas batas yang tidak boleh di lakukan oleh seorang wartawan


Wartawan boleh dan berhak melakukan peliputan atau investigasi di lokasi pelayanan gizi (SPPG). 


Profesi ini dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. 


Namun, adapun pengecualian wartawan tidak memiliki wewenang untuk memeriksa layaknya penyidik atau auditor negara.


Berikut batasan dan aturan main tugas jurnalis di lapangan 
1 ) Dilindungi Undang-Undang :
Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi/data untuk kepentingan publik.


Hanya Boleh Mengamati dan Meliput , Wartawan bisa memantau kebersihan dapur, mengecek kualitas bahan dan mewawancarai penanggung jawab program.


Wartawan tidak berwenang menyita dokumen negara atau memaksa masuk ke ruangan tertutup khusus tanpa izin


2) Wajib Kode Etik : Wartawan harus bersikap adil, menghormati privasi dan tidak boleh mengganggu proses pengolahan makanan.

Demikian penjelasan ini sengaja kami buat untuk menghindari terjadinya MISS KOMUNIKASI Antar rekan rekan media dan mitra SPPG

Reporter : andi prayitno

Type and hit Enter to search

Close