Berdasarkan pernyataan Boyamin Saiman dan landasan hukum yang berlaku 
 
Oleh: Adi Suparto
 
I. LANDASAN HUKUM YANG DIMAKSUD
 
Ketentuan lama dalam UU Kejaksaan memang mengatur: pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap seorang jaksa wajib mendapat izin tertulis dari Jaksa Agung, bukan dari Presiden. Namun aturan ini telah disempurnakan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU‑XXIII/2025, yang menyatakan:
 
Pasal 8 ayat (5) UU No. 11 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum sepanjang tidak dimaknai memuat pengecualian: 
- Tertangkap tangan melakukan tindak pidana; ATAU
- Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan:

- Kejahatan ancaman pidana mati;
 
- Kejahatan terhadap keamanan negara;

- Tindak pidana khusus, termasuk korupsi. 
 
Artinya: dalam perkara dugaan korupsi seperti kasus Febrie, syarat izin Jaksa Agung dikesampingkan jika sudah ada bukti permulaan yang cukup. Dan sama sekali tidak ada aturan yang mewajibkan izin Presiden, hal itu tidak tercantum dalam KUHAP, UU Kejaksaan, maupun putusan MK.
 
II. TINJAUAN TERHADAP POLEMIK YANG TERJADI
 
1. Pernyataan Boyamin Saiman
 
Benar secara yuridis:
 
- Tidak ada dasar hukum penetapan tersangka harus minta izin Presiden;
- Izin yang dulu diatur hanya dari Jaksa Agung, dan untuk tindak pidana korupsi kini sudah dikecualikan oleh MK;
- Polemik soal izin Presiden lebih merupakan strategi pembelaan, bukan landasan prosedural yang sah.
 
2. Posisi Pembelaan Hotman Paris
 
Sebagai kuasa hukum, ia berhak mengemukakan segala argumen demi kepentingan klien. Namun dari sisi ketentuan hukum positif:
 
- Persyaratan izin Presiden tidak ada dalam hierarki peraturan perundang‑undangan yang berlaku;
- Yang menjadi ujian sebenarnya adalah apakah bukti permulaan cukup dan prosedur sesuai KUHAP, bukan apakah ada persetujuan pejabat politik.
 
3. Implikasi bagi Perkara Febrie
 
- Jika penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 16 KUHAP, maka penetapan tersangka sah dan tidak terhalang syarat izin apapun;
- Jika nanti terbukti bukti permulaan cacat atau belum cukup, maka gugur statusnya lewat jalur Praperadilan, bukan karena tidak izin;
- Fakta pengecualian izin untuk korupsi justru menegaskan: hukum berlaku sama, tak ada kekebalan jabatan, sekalipun pejabat tinggi kejaksaan. 
 
III. KESIMPULAN
 
Pernyataan Boyamin tepat menegaskan:
 
1. Tidak perlu izin Presiden, tidak diatur di manapun;
2. Dulu perlu izin Jaksa Agung, namun untuk korupsi dikecualikan lewat Putusan MK 15/2025;
3. Yang diuji adalah kecukupan alat bukti dan kesesuaian prosedur, bukan persetujuan pihak lain di luar jalur hukum acara.
 
Ini menegaskan kembali prinsip negara hukum: penindakan terhadap dugaan tindak pidana khusus didasarkan pada fakta dan bukti, bukan pada persetujuan jabatan tertentu.