Breaking News

Advokat dan Wartawan: Sama Setara, Sama Wajib Dihormati*


Oleh: Adi Suparto
Dewan Penasihat Madas Nusantara Pamekasan
 
Peristiwa ketika seorang advokat melontarkan ucapan merendahkan kepada wartawan yang sedang bertanya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, bukan sekadar pertikaian lisan sesaat. Lebih dari itu, ini adalah momen penting untuk mengingat satu prinsip dasar negara kita: baik advokat maupun wartawan, keduanya adalah profesi yang diatur, dilindungi, dan diberi amanat oleh undang-undang untuk kepentingan publik.
 
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ditegaskan bahwa advokat adalah penegak hukum yang bertugas menjamin hak hukum setiap warga negara. Sementara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin peran wartawan sebagai saluran informasi publik, pengawas kekuasaan, dan pelaksana hak masyarakat untuk tahu.
 
Keduanya berdiri sejajar. Tidak ada yang lebih tinggi, tidak ada yang boleh direndahkan.
 
Seperti ditegaskan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, bertanya adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik yang dilindungi negara. Seorang narasumber, termasuk advokat, berhak menjawab, menolak menjawab, atau bahkan mengkritik isi pertanyaan yang dianggap kurang tepat. Namun hak itu tidak pernah mencakup hak untuk merendahkan martabat, mencaci, atau meremehkan profesi orang lain yang sedang menjalankan amanat hukumnya.
 
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) maupun Ikatan Wartawan Online (IWO) pun menegaskan, pernyataan yang merendahkan berpotensi menjadi bentuk intimidasi yang membungkam kebebasan pers. Padahal, ketika wartawan dicegah bertanya dengan cara yang melecehkan, yang dirugikan bukan hanya wartawan itu sendiri, melainkan seluruh masyarakat yang berhak mendapatkan keterangan terbuka atas perkara yang menjadi perhatian bersama.
 
Desakan agar ada klarifikasi dan permohonan maaf terbuka bukanlah ajang saling menjatuhkan. Ini adalah upaya mengembalikan kesadaran bersama: pembelaan terhadap klien tidak boleh dijalankan dengan cara merendahkan profesi lain. Kekuatan argumen seorang penegak hukum terletak pada kebenaran fakta dan landasan hukum, bukan pada kata-kata yang menindas.
 
Kita tidak akan memiliki demokrasi yang sehat jika pilar penegak hukum dan pilar penyebar informasi justru saling melemahkan. Menghormati wartawan berarti menghargai hak rakyat untuk tahu. Menghormati advokat berarti menjunjung tinggi tegaknya keadilan.
 
Keduanya sama pentingnya. Keduanya sama-sama wajib dihormati.

Type and hit Enter to search

Close