PAMEKASAN – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Angsanah kembali menjadi sorotan masyarakat. Tambang yang disebut-sebut milik inisial (M,S) tersebut dikabarkan masih beroperasi dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
Warga menilai aktivitas tambang tersebut berdampak terhadap kerusakan jalan desa akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material bertonase berat. Selain itu, masyarakat juga khawatir terhadap dampak lingkungan dan potensi bahaya longsor yang dapat mengancam keselamatan warga.
Sejumlah media baik media lokal dan media Nasional meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas tambang tersebut. Jika terbukti tidak mengantongi izin resmi, warga berharap aktivitas penambangan segera dihentikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
APH harus bertindak tegas terhadap dugaan tambang ilegal ini. Jangan sampai masyarakat dirugikan dan lingkungan semakin rusak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas tambang ilegal diketahui dapat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Sebelumnya, berbagai kasus tambang galian C ilegal di sejumlah daerah juga mendapat sorotan karena menyebabkan kerusakan jalan hingga risiko kecelakaan kerja dan longsor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun pemilik tambang mengenai dugaan aktivitas tambang tersebut.
( Yet)


Social Footer