PAMEKASAN – Media Indopers secara resmi mengajukan pengaduan ke Polres Pamekasan terkait dugaan tindak pidana penghalangan tugas jurnalistik disertai dugaan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan.
Pengaduan tersebut diajukan sebagai upaya untuk memperoleh perlindungan hukum sekaligus mendorong aparat penegak hukum mengusut peristiwa yang dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kaperwil Madura Media Indopers menyampaikan bahwa tindakan yang diduga dilakukan terhadap wartawan dinilai menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, dugaan intimidasi yang dialami wartawan juga dinilai dapat mengganggu kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kami berharap laporan ini diproses secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar perwakilan Media Indopers.
Media Indopers juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati kebebasan pers serta memberikan ruang bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa adanya ancaman, tekanan, maupun tindakan yang menghalangi peliputan.
Hingga berita ini ditulis, pihak terlapor maupun Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Oleh karena itu, Media Indopers tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Noer)


Social Footer