Pembangunan desa kembali menjadi perhatian pemerintah melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan koperasi yang berbasis partisipasi, gotong royong, dan pemberdayaan masyarakat. Di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat pedesaan, kehadiran koperasi menjadi salah satu upaya untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan.
Bagi Kabupaten Sumenep, program ini menghadirkan harapan yang cukup besar. Sumenep memiliki potensi ekonomi yang beragam, mulai dari sektor perikanan, pertanian, peternakan, garam rakyat, rumput laut, hingga industri kreatif seperti batik tulis Madura. Potensi tersebut merupakan modal penting yang dapat dikembangkan melalui koperasi agar memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Selain itu, budaya gotong royong yang masih kuat di berbagai desa menjadi modal sosial yang berharga dalam mendukung keberhasilan koperasi.
Namun, potensi yang besar tidak selalu berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumenep tahun 2024 menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Kabupaten Sumenep masih mencapai 19,3 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata Provinsi Jawa Timur yang berada pada angka 10,2 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih menghadapi keterbatasan akses terhadap modal usaha, pasar, layanan keuangan, maupun peluang ekonomi yang memadai. Di sejumlah wilayah kepulauan, tantangan tersebut bahkan menjadi lebih kompleks karena keterbatasan infrastruktur dan jarak yang jauh dari pusat aktivitas ekonomi.
Bagi masyarakat kepulauan, biaya distribusi yang tinggi sering kali menjadi hambatan dalam mengembangkan usaha. Nelayan dan pelaku usaha kecil kerap menghadapi posisi tawar yang lemah dalam rantai perdagangan sehingga keuntungan yang diperoleh tidak selalu sebanding dengan usaha yang dilakukan. Dalam kondisi seperti ini, koperasi dapat berfungsi sebagai wadah untuk memperkuat kerja sama ekonomi masyarakat, meningkatkan akses pasar, serta memperluas peluang usaha secara kolektif.
Kehadiran Koperasi Merah Putih dapat membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar. Melalui koperasi, anggota dapat mengembangkan usaha bersama, memperoleh akses permodalan yang lebih mudah, serta meningkatkan kemampuan dalam mengelola dan memasarkan produk. Pada akhirnya, pembangunan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pendapatan, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat memiliki kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas hidup dan menentukan masa depannya sendiri. Dalam konteks tersebut, koperasi dapat menjadi sarana pemberdayaan yang mampu memperkuat kapasitas masyarakat desa.
Meski demikian, keberhasilan koperasi tidak dapat dicapai hanya dengan membentuk organisasi baru. Pengalaman berbagai program pemberdayaan menunjukkan bahwa banyak koperasi menghadapi persoalan berupa rendahnya partisipasi anggota, lemahnya kapasitas pengelolaan, serta kurangnya transparansi dalam tata kelola organisasi. Oleh karena itu, pembentukan koperasi harus benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat dan melibatkan mereka secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan. Tanpa keterlibatan masyarakat, koperasi berisiko menjadi lembaga formal yang hanya aktif di atas kertas.
Selain itu, pelaksanaan program perlu memperhatikan karakteristik lokal yang beragam. Setiap desa memiliki kondisi sosial, budaya, dan potensi ekonomi yang berbeda. Karena itu, pendekatan yang diterapkan tidak dapat disamaratakan. Koperasi yang berkembang di wilayah pesisir tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan koperasi yang bergerak di sektor pertanian atau perdagangan. Penyesuaian terhadap kondisi lokal menjadi faktor penting agar koperasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Program ini juga memiliki dampak sosial yang tidak kalah penting. Koperasi yang dikelola secara demokratis dapat menjadi ruang partisipasi bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk perempuan dan generasi muda. Keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan akan memperkuat inklusivitas pembangunan desa sekaligus mendorong lahirnya gagasan-gagasan baru yang lebih inovatif. Dengan demikian, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi, tetapi juga sebagai sarana pembelajaran sosial yang dapat memperkuat kemandirian masyarakat.
Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih merupakan peluang yang patut didukung untuk memperkuat pembangunan desa di Kabupaten Sumenep. Namun, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang terbentuk, melainkan dari sejauh mana koperasi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jika dikelola secara transparan, partisipatif, dan berkelanjutan, koperasi dapat menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Referensi
Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumenep. (2024). *Kabupaten Sumenep dalam Angka 2024*. Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumenep.
Giddens, A. (1984). *The Constitution of Society: Outline of the Theory of Structuration*. University of California Press.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Scott, J. C. (1998). *Seeing Like a State: How Certain Schemes to Improve the Human Condition Have Failed*. Yale University Press.
Sen, A. (1999). *Development as Freedom*. Oxford University Press.
Sumodiningrat, G. (2009). *Mewujudkan Kesejahteraan Bangsa: Menanggulangi Kemiskinan dengan Prinsip Pemberdayaan Masyarakat*. Elex Media Komputindo.
Penulis: Agus Septiawan
Mahasiswa Administrasi Publik Universitas Wiraraja Madura


Social Footer