Breaking News

KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB PEMDES CIKOLE KEC.LEMBANG, ATAS PEMBERITAAN YANG DITERBITKAN OLEH MEDIA KANAL INDONESIA.COM


Bandung barat. Pi news. Onlen
Pemdes Cikole Kec.Lembang Kabupaten Bandung Barat , kembali memberikan dan Klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media yang bernama :Kanal Indonesia .com. Berita tersebut adalah berita yang sudah lama dan sudah diklarifikasi kebenarannya oleh Pemdes Cikole, bahwa berita tersebut tidak benar Adanya.
Kepala Desa Cikole, H.Tajudin, menyayangkan atas pemberitaan tersebut yang diterbitkan oleh media Kanal *ndonesia, berita yang tidak berimbang dan telah melanggar kode etik jurnalis, dengan tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu kebenarannya kepada pihak Pemdes Cikole. Menurut Tajudin: Jangankan datang ke Kantor Desa untuk mengkonfirmasi berita tersebut, penggunaan Poto Poto yang ditayangkan, hanya menggunakan aplikasi IA. Ada pelanggaran  terhadap undang Undang IT, yakni  pecemaran nama baik.
Berita yang didasarkan atas dugaan - dugaan saja. Tentang Transfaransi Anggaran , baik tahun 2024 maupun 2025.
 Ketika ditemui oleh oleh team Media Berita Lembang, hadir saat itu : Kepala Desa, Salah satu Anggota BPD, Ketua Bumdes, Pengawas Bumdes dan hadir pula kordinator Pendamping Kec.Lembang.
Berkaitan dengan Transfaransi Anggaran, kepala desa kembali menyebutkan, bahwa mulai dari menyusun kegiatan, besar anggaran, lokasi kegiatan atau jenis kegiatan dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dihadiri oleh semua pihak: Perangkat desa, Anggota BPD, para Pimpinan lembaga Desa, Binwas dari Kecamatan, pendamping lokal Desa , kordinator Pendamping Tingkat Kecamatan, bahkan team ahli dari Kabupaten juga ikut hadir. Mulai dari perencanaan , pelaksanaan dan monev akhir dari setiap kegiatan selalu dihadiri olehbsemua pihak.
Perlu masyarakat ketahui, bahwa para pendamping Desa  yang merupakan petugas dari Kemendes RI , merupakan pengawasan melakat dari pemerintah pusat, untuk membimbing dan pendampingan pada realisasi anggaran, setiap tahapan yang dilakukan di desa  adalah atas bimbingan para pendamping desa.
 Berkaitan Dengan berita tentang program ketahanan pangan Desa cikole, Kepala Desa menjelaskan  bahwa: berdasarkan KeputusanMenteri Desa RI nomor 3 tahun 2025, bahwa mulai tahun 2025,  program ketahanan pangan adalah dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa  ( Bumdes) sebagai bentuk penyertaan modal. Demikian pula program ketahanan pangan tahun 2023 dan 2024 berupa penggemukan sapi potong diserahkan sepenuhnya pengelolaannya oleh Pemdes kepada Bumdes, melalui Surat Keputusan Kepala Desa nomor 3 tahun 2025, tanggal 5 Nopember 2025.(red)

Type and hit Enter to search

Close