Oleh: Adi Suparto
Di ruang publik hari ini, kebenaran tidak lagi diuji di ruang sidang. Ia diproduksi, dipoles, lalu disebarkan dalam hitungan detik, melalui jejaring yang tak mengenal verifikasi.
Yang mengkhawatirkan bukan sekadar cepatnya arus informasi, tetapi siapa yang mampu mengendalikannya.
Di titik ini, viralitas tidak lagi netral. Ia telah menjelma menjadi instrumen kekuasaan.
Kita menyaksikan pola yang berulang. Sebuah isu dilempar ke ruang publik. Narasi dibentuk secara sistematis.
Emosi dikondisikan.
Publik digiring untuk sampai pada satu kesimpulan, bahkan sebelum proses hukum dimulai.
Dalam situasi seperti itu, hukum tidak benar-benar bekerja. Ia hanya datang belakangan, sering kali sekadar untuk mengafirmasi tekanan yang sudah terlanjur terbentuk.
Di sinilah letak pergeseran yang paling berbahaya:
hukum tidak lagi menjadi penentu kebenaran, melainkan pengikut opini.
Fenomena ini bukan kebetulan.
Ia terlalu rapi untuk disebut spontan, terlalu konsisten untuk dianggap organik.
Selalu ada momentum yang dipilih dengan presisi.
Selalu ada narasi yang disederhanakan secara ekstrem.
Dan hampir selalu, ada kepentingan yang bersembunyi di balik kegaduhan
Namun kepentingan itu jarang tampil di permukaan. Ia bekerja melalui mekanisme yang lebih halus:
menggunakan opini publik sebagai perisai, dan viralitas sebagai senjata.
Dalam kondisi demikian, publik tidak lagi sekadar menjadi penonton.
Mereka tanpa sadar berubah menjadi alat legitimasi.
Setiap klik, setiap share, setiap komentar menjadi bagian dari konstruksi besar yang membentuk “kebenaran versi ramai”. Sebuah kebenaran yang tidak diuji, tetapi diulang; tidak diverifikasi, tetapi diviralkan.
Dan ketika itu terjadi, prinsip paling mendasar dalam hukum; praduga tak bersalah, perlahan kehilangan makna.
Lebih jauh lagi, kita sedang bergerak menuju situasi di mana tekanan publik dapat menentukan arah penegakan hukum. Bukan karena hukum tunduk secara formal, tetapi karena ia tidak lagi memiliki ruang yang steril dari intervensi opini.
Ini adalah bentuk baru dari tekanan:
tidak terlihat, tetapi efektif;
tidak resmi, tetapi menentukan.
Yang paling mengkhawatirkan, kondisi ini menciptakan preseden. Bahwa siapa pun yang mampu menguasai arus informasi, pada akhirnya dapat memengaruhi arah keadilan.
Bukan melalui argumen hukum, tetapi melalui dominasi persepsi.
Jika ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya validitas hukum, tetapi juga kepercayaan publik terhadapnya.
Dan ketika kepercayaan itu hilang, hukum tidak lagi berdiri sebagai penjaga keadilan. Ia hanya menjadi bayangan dari suara yang paling keras.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana namun menentukan:
apakah kita masih percaya bahwa kebenaran harus dibuktikan, atau cukup dibuat terlihat meyakinkan?
Karena jika yang kedua menjadi norma, maka kita tidak lagi hidup dalam negara hukum.
Kita hidup dalam negara persepsi, di mana keadilan tidak ditentukan oleh fakta, tetapi oleh siapa yang paling berhasil mengendalikan apa yang dipercaya publik.


Social Footer