Tangerang,
Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kota Tangerang mengecam dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan seorang oknum jaksa berinisial DWLS terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial YA.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian beredar luas di media sosial dan diberitakan sejumlah media nasional.
Ketua FWJI Kota Tangerang, Cecep Yuliardi, menilai kasus tersebut perlu ditangani secara transparan mengingat pihak yang diduga terlibat merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan etika profesi.
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan informasi yang dihimpun FWJI Kota Tangerang, insiden tersebut terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, di lingkungan Sekolah PENABUR Modernland, Kota Tangerang.
Saat itu, DWLS bersama adik kandungnya berinisial DCS dan seorang pendeta diduga mendatangi sekolah untuk menjemput seorang anak yang diketahui tengah tinggal bersama ayahnya berinisial AL.
Menurut informasi yang diperoleh, proses perceraian antara DCS dan AL saat itu masih berlangsung dan belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Di lokasi kejadian, anak tersebut hendak dijemput oleh YA (43), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman AL. YA mengaku berusaha mencegah anak yang diasuhnya dibawa pergi karena merasa bertanggung jawab atas keselamatan anak tersebut.
“Saya ditelepon oleh bapak (majikan) untuk menjemput anaknya. Biasanya memang saya yang menjemput. Ketika melihat anak itu hendak dibawa, saya berusaha mempertahankan dan melindunginya. Namun saya justru mengalami pemukulan,” ujar YA.
Akibat insiden tersebut, YA mengaku mengalami luka di bagian wajah dan trauma psikologis. Sementara anak yang menjadi pusat sengketa tersebut tetap dibawa dari lokasi kejadian.
Peristiwa itu kemudian menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial dan mendapat perhatian media nasional.
Sorotan terhadap Dugaan Pelanggaran Etik
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua FWJI Kota Tangerang, Cecep Yuliardi, menyatakan bahwa dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, tentu hal itu sangat memprihatinkan.
Seorang jaksa merupakan aparat penegak hukum yang wajib menjunjung tinggi hukum, etika profesi, serta menjaga marwah institusi yang diwakilinya,” kata Cecep.
Menurutnya, hubungan keluarga yang melatarbelakangi persoalan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan hukum maupun kode etik profesi.
FWJI Kota Tangerang menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, di antaranya larangan melakukan tindakan yang dapat merendahkan kehormatan profesi jaksa serta penyalahgunaan jabatan atau kewenangan.
Selain itu, dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan luka fisik juga dinilai perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
Akan Surati Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan
Cecep menegaskan pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta Komisi Kejaksaan RI guna meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum tersebut.
“Kami berharap seluruh proses berjalan objektif, profesional, dan transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap oknum tertentu,” ujarnya.
FWJI Kota Tangerang juga mengapresiasi langkah kepolisian yang disebut telah merespons laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Tuntutan FWJI Kota Tangerang
Dalam pernyataan resminya, FWJI Kota Tangerang menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
Meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum jaksa berinisial DWLS.
Meminta Polres Metro Tangerang Kota menangani dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak mana pun.
Meminta Komisi Kejaksaan RI melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Mendorong seluruh pihak terkait memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban apabila dugaan tindak kekerasan tersebut terbukti.
“Jangan sampai citra institusi penegak hukum tercoreng akibat tindakan segelintir oknum.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang tanpa memandang jabatan maupun kedudukan,” tutup Cecep.
*Hak Jawab*
FWJI Kota Tangerang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh karena itu, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, khususnya DWLS maupun institusi terkait, memiliki hak jawab dan hak koreksi. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Jajaran Pengurus FWJI bersama Elemen Masyarakat Lain Akan Selenggarakan Aksi Orasi dengan menurukn jumlah Massa ratusan Ribu orang ke lokasi kantor kejaksaan untuk menuntut keadilan untuk masyarakat dari kalangan Assistant Rumah tangga ditindas oleh oknum jaksa segera dicopot oknum jaksa.
(H.R)


Social Footer