Karawang indopers.co.id
Sebuah toko yang berada di wilayah pinggiran Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, diduga menjual rokok bermerek Mahar Flavor Grape. Temuan tersebut menjadi perhatian warga yang meminta aparat dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap legalitas produk yang dipasarkan.
Berdasarkan informasi yang diterima, rokok Mahar Flavor Grape ditemukan dijual secara eceran di toko tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan bahwa rokok tersebut merupakan rokok ilegal atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Warga berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap keaslian pita cukai, izin edar, serta kelengkapan administrasi produk tersebut. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, peredaran atau penjualan hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, khususnya ketentuan mengenai barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pemilik toko belum memberikan keterangan resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.
Reporter: Ikbal


Social Footer