IndoPers. Co id. - TAKALAR – Anggota DPRD Kabupaten Takalar, Irmawaty Dg Ngugi, melaporkan Kepala Desa Barangmamase, Usman Unjung, ke aparat penegak hukum terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen negara berupa Akta Jual Beli (AJB).
Laporan tersebut diajukan pada Kamis (11/6/2026) setelah Irmawaty mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam transaksi jual beli sebidang tanah yang melibatkan orang tuanya, H. Tata, dengan kepala desa tersebut.
Menurut Irmawaty, pada tahun 2025 Usman Unjung meminta bantuan kepada ayahnya untuk membeli sebidang tanah yang berada di poros Desa Barangmamase. Nilai transaksi disebut mencapai Rp350 juta, ditambah biaya pengurusan AJB sekitar Rp17 juta.
Irmawaty mengaku memiliki sejumlah bukti, di antaranya rekaman video penyerahan uang dan kwitansi pembayaran yang menunjukkan adanya transaksi tersebut.
"Setelah pembayaran dinyatakan lunas, kami justru mengetahui bahwa sertifikat tanah yang diperjualbelikan diduga masih menjadi agunan di salah satu bank. Selain itu, anak dari pihak penjual disebut masih tetap menempati lokasi tersebut," ujar Irmawaty.
Tak hanya itu, Irmawaty juga menyoroti dokumen AJB yang diterima keluarganya. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian data tahun dalam dokumen tersebut.
"Dalam AJB tertulis tahun 2021, padahal transaksi pembelian baru terjadi pada akhir tahun 2025. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pemalsuan dokumen," katanya.
Merasa orang tuanya dirugikan, Irmawaty yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Takalar memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar mendapatkan kepastian dan kejelasan secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Barangmamase, Usman Unjung, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Kasus ini kini menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. (Tim Red)


Social Footer