BANDUNG BARAT, JABAR INDOPERS Publik (Masyarakat) bersuara , bahwa saat ini begitu sulit ingin menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemegang Kebijakan wilayah Kabupaten Bandung Barat yaitu Bupati Bandung Barat yang saat ini menjabat yaitu Jeje Richie Ismail. Bahkan, bukan hanya Publik tapi Wartawan Jurnalis pun kesulitan untuk mendapatkan informasi, klarifikasi dan wawancara langsung dari pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat ini.
Hingga kini, masih menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian besar Publik serta wartawan jurnalis di Kabupaten Bandung Barat, padahal, akses informasi yang cepat dan akurat adalah hak publik yang dijamin oleh undang-undang.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, kendala utama bukan hanya sekedar jadwal pejabat yang padat, tapi juga berlapisnya prosedur birokrasi dan minimnya keterbukaan informasi untuk publik ( transparansi) .
Jalur Birokrasi yang berbelit - belit , baik bagi publik, tokoh masyarakat, maupun wartawan jurnalis mengaku harus melewati beberapa tahapan sebelum bisa bertemu pejabat setingkat Kepala Dinas , Sekda, apalagi Bupati.
Mulai dari mengajukan surat permohonan wawancara ke bagian Humas, menunggu disposisi pimpinan, hingga menyesuaikan jadwal yang sering berubah-ubah secara mendadak.
Kondisi ini membuat berita yang membutuhkan klarifikasi, informasi cepat sering kali telat tayang atau bahkan tidak bisa dimuat, dikarenakan kehilangan momentum tersebut dengan berbagai alasan dan tidak semua dinas menunjuk pejabat Humas atau juru bicara yang aktif dan paham materi teknis. Akibatnya, ketika wartawan jurnalis datang, tidak ada yang berwenang memberikan keterangan secara resmi.
Pejabat eselon III dan IV juga cenderung menghindari wawancara tanpa seizin pimpinan tertinggi Daerah Kabupaten Bandung Barat, karena khawatir dianggap melangkahi kewenangan.
Budaya “No Comment” dan Takut Salah Bicara bagi beberapa pejabat mengaku enggan berkomentar, karena takut pernyataannya dipelintir atau menimbulkan masalah politik. Sikap defensif ini membuat ruang dialog antara pemerintah dan media menjadi tertutup.
Padahal, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat, kecuali yang dikecualikan.
Dampaknya ke Publik , ketika pejabat sulit ditemui, yang rugi adalah publik. Isu pembangunan jalan rusak, bantuan sosial, hingga edukasi bagi pelayanan publik, sering kali tidak mendapat penjelasan resmi. Akibatnya, muncul spekulasi dan informasi yang tidak terverifikasi di masyarakat.
Apa Solusinya? Beberapa praktisi komunikasi menyarankan beberapa langkah:
Aktifkan Humas Fungsional:
Setiap OPD sebaiknya punya humas yang cepat merespons dan paham substansi kerja dinasnya, diantaranya :
Gunakan Kanal Digital : Rapat, wawancara singkat, atau klarifikasi bisa dilakukan via Zoom atau WhatsApp Call untuk menghemat waktu.
Buat Jadwal Press Briefing Rutin : Sekali dalam sebulan, dinas bisa menggelar konferensi pers kecil untuk menyampaikan progres kerja.
Komitmen Pimpinan : Keterbukaan harus dimulai dari Bupati Kabupaten Bandung Barat sebagai contoh bagi jajarannya.
Karena, Keterbukaan Publik dan transparansi bukanlah ancaman, tapi bagian dari akuntabilitas. Pejabat yang mudah ditemui justru akan lebih dipercaya publik,” ungkap Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat
Narasumber Pewarta : Tim Red Pokja KBB Editor Red : Egha.
```


Social Footer