SAMPANG,13,05,2026
indopers news
Polemik kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Sampang terus menjadi perhatian publik. Setelah ramai pemberitaan yang menyudutkan terlapor berinisial R.W, kini pihak kuasa hukum akhirnya memberikan klarifikasi dan membantah sejumlah tuduhan yang dinilai tidak sesuai fakta sebenarnya.
Kuasa hukum terlapor, Andika Putra, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah membawa kabur korban maupun melakukan tindakan sebagaimana yang ramai diberitakan sebelumnya. Menurutnya, ada banyak fakta yang belum terungkap ke publik dan akan dibuka secara terang dalam proses persidangan nanti.
“Jangan sampai opini publik dibentuk hanya dari satu sisi. Kami menghormati proses hukum, tetapi semua orang juga memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan adil dan asas praduga tak bersalah,” ujar Andika saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (13/05/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, korban disebut datang sendiri ke rumah terlapor tanpa adanya unsur paksaan. Bahkan, keluarga terlapor dikabarkan sempat berniat menempuh jalur kekeluargaan dengan melakukan pendekatan baik-baik kepada pihak korban.
Menurut Andika, sejumlah narasi yang berkembang di media sosial maupun media online dinilai terlalu prematur dan berpotensi menggiring opini masyarakat sebelum perkara benar-benar diuji di meja hijau.
“Semua tuduhan itu nantinya akan diuji dengan bukti dan fakta persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan opini publik,” tegasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya telah menetapkan R.W sebagai terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penyidik Satreskrim Polres Sampang juga mengaku telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk mendalami perkara tersebut.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian masyarakat luas di Kabupaten Sampang. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak dipengaruhi opini yang berkembang sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. ( team)


Social Footer