Breaking News

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu di Jakut*


Jakarta,
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dan sabu di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. 

Dua orang berinisial T (40) dan F (43) diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Tiyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh Unit 5 Subdit 2 pada Selasa (5/5/2026) malam.

 Dari operasi itu, polisi menyita total 1.000 butir ekstasi dan sabu seberat 115,16 gram.

“Pengungkapan pertama dilakukan di area parkiran Apartemen Green Bay, Penjaringan. 

Dari tersangka T, kami mengamankan 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening,” kata Tiyatno.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap T, polisi kemudian melakukan pengembangan ke salah satu unit apartemen di lokasi yang sama. 


Di sana, tim yang dipimpin Kanit V Iptu Andri Fajar Novianto kembali mengamankan seorang pria berinisial F.

Dalam pengungkapan di unit apartemen tersebut, polisi menemukan 900 butir ekstasi yang dikemas dalam sembilan plastik klip bening. 

Selain itu, petugas juga menyita enam plastik klip berisi sabu dengan total berat 115,16 gram, satu timbangan digital, dua unit telepon genggam, serta sejumlah plastik klip kosong.

“Dari dua lokasi tersebut, total barang bukti yang kami amankan sebanyak 1.000 butir ekstasi, 115,16 gram sabu, timbangan digital, dua handphone, dan plastik klip. Seluruhnya masih kami dalami untuk mengungkap jaringan peredarannya,” ujar Tiyatno.

Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. 


Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close