Pamekaasan — Program Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD kembali menjadi sorotan publik. Selain dinilai rawan disalahgunakan, pelaksanaan pokir juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan.perundang-undangan.

Abdus Shomad.SH pimpinan media indopers menilai pokir sejatinya merupakan sarana menyerap aspirasi masyarakat yang kemudian dimasukkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Namun dalam praktiknya, program tersebut kerap menimbulkan persoalan mulai dari dugaan titipan proyek, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Pokir bukan ruang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika ada intervensi proyek ataupun permainan anggaran, tentu dapat berujung pidana. 

Abdus Shomad SH  menjelaskan, potensi pelanggaran hukum dapat muncul apabila pokir diarahkan kepada proyek tertentu tanpa mekanisme yang benar, terdapat pengondisian pemenang proyek, atau adanya aliran keuntungan kepada pihak tertentu. Kondisi tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Sementara itu, sejumlah kalangan meminta pemerintah daerah dan DPRD lebih transparan dalam menyusun dan menjalankan program pokir. Publik dinilai berhak mengetahui usulan kegiatan, besaran anggaran, hingga pelaksanaan proyek di lapangan.

Pimpinan media indopers itu  mendorong aparat penegak hukum memperkuat pengawasan terhadap program-program yang berasal dari pokir DPRD. Menurut mereka, pengawasan penting dilakukan sejak tahap perencanaan agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari.

Kalau prosesnya terbuka dan sesuai aturan, pokir sebenarnya bisa bermanfaat untuk masyarakat. Tapi jika disalahgunakan, ancaman pidana jelas mengintai,” tegasnya.
Hingga kini, pokir masih menjadi salah satu instrumen politik anggaran yang banyak diperbincangkan, terutama menjelang pembahasan APBD di berbagai daerah.

 ( Red )