Breaking News

Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru Mulai Diterapkan sebagai Alternatif Hukuman Penjara

Oleh . Abdus Shomad.SH
Pimpinan media indopers

Pemerintah mulai memperkuat penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk hukuman alternatif dalam pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

 Kebijakan ini dinilai menjadi langkah reformasi hukum pidana yang lebih humanis sekaligus mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.
Dalam KUHP baru, pidana kerja sosial diberikan kepada pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman tertentu dan mempertimbangkan kondisi terdakwa, termasuk usia, dampak sosial, serta potensi rehabilitasi. 

Hukuman ini menggantikan pidana penjara jangka pendek yang selama ini dianggap kurang efektif dalam memberikan efek pembinaan.
Pidana kerja sosial dijalankan dalam bentuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu layanan sosial, hingga kegiatan lingkungan hidup. Pelaksanaan hukuman dilakukan di bawah pengawasan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Abdus Shomad.SH, Pimpinan media indopers  menilai kebijakan tersebut sejalan dengan perkembangan sistem hukum modern yang menitikberatkan pada pemulihan dan reintegrasi sosial pelaku tindak pidana.

 Selain itu, pidana kerja sosial dinilai mampu mengurangi stigma sosial terhadap pelaku kejahatan ringan dibandingkan hukuman penjara.
Pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung kepada masyarakat tanpa harus kehilangan seluruh akses sosial dan ekonomi,
Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaan pidana kerja sosial tidak disalahgunakan atau hanya menjadi formalitas. Pemerintah juga diminta menyiapkan mekanisme teknis yang jelas, termasuk standar jenis pekerjaan, jam kerja, dan perlindungan hak terpidana.

Kementerian terkait menyatakan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan dilakukan secara bertahap di berbagai daerah sambil menyesuaikan kesiapan aparat serta fasilitas pendukung. Sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan agar publik memahami bahwa hukuman tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Dengan hadirnya pidana kerja sosial dalam KUHP baru, pemerintah berharap sistem pemidanaan di Indonesia dapat lebih efektif, adil, dan berorientasi pada pemulihan sosial dibanding semata-mata penghukuman.

Type and hit Enter to search

Close