Breaking News

Oknum Penyidik Reskrim Polres Jakarta Pusat Diduga Lambat Tangani Laporan Perkara Masyarakat Sejak Agustus 2025 Hingga Mei 2026, Korban Mengaku Kecewa*


Jakarta,
Sorotan liputan awak media bersama pihak pendamping korban dari kalangan masyarakat umum menyoroti dugaan lambatnya penanganan laporan perkara oleh oknum penyidik Reskrim divisi ranmor Polres Metro Jakarta Pusat berinisial ST.


Korban berinisial SS mengaku kecewa karena laporan perkara yang telah dilaporkan sejak Agustus 2025 hingga Mei 2026 disebut belum menunjukkan hasil penanganan yang jelas.

 Korban juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana yang diharapkan dalam proses penanganan laporan.


Menurut keterangan yang dihimpun awak media, korban bersama pendamping mendatangi ruangan Paminal di lantai dua Polres Jakarta Pusat pada Senin siang, 17 Mei 2026. 

Kedatangan tersebut dilakukan guna menyampaikan keluhan terkait laporan perkara  
yang dinilai berjalan lambat dan tidak transparan.


Korban inisial SS menyampaikan bahwa selama kurang lebih tujuh bulan dirinya merasa belum memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada pihak penyidik Reskrim ranmor berinisial ST.


“Saya sudah mengikuti arahan penyidik terkait surat kuasa dan melengkapi bukti-bukti yang diminta. 

Namun sampai sekarang belum ada hasil yang jelas dan SP2HP juga belum saya terima. 

Saya merasa kecewa dan dirugikan,” ujar SS kepada awak media.


Korban juga menilai pelayanan yang diterimanya kurang kooperatif dan tidak memberikan kenyamanan kepada masyarakat pencari keadilan. 


Keluhan tersebut kemudian turut disampaikan kepada pihak Paminal Polres Jakarta Pusat saat melakukan pengaduan internal.


Awak media bersama pihak pendamping korban berharap adanya evaluasi terhadap kinerja oknum penyidik yang menangani perkara tersebut agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan responsif terhadap laporan warga.


Masyarakat juga berharap agar proses penanganan laporan perkara dapat segera memperoleh kejelasan hukum sehingga tidak menimbulkan keresahan publik berkepanjangan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari unit Reskrim maupun jajaran internal Polres Metro Jakarta Pusat belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan yang disampaikan korban dan pendampingnya.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close