Breaking News

Oknum Penyidik Polres Metro Tangerang Kota Diduga Abaikan Laporan Perkara Warga, Publik Soroti Pelayanan Penanganan Kasus*


Tangerang,
Sejumlah warga Jabodetabek menyampaikan keluhan terkait dugaan lambannya penanganan laporan perkara di lingkungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. 

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari seorang warga berinisial S yang mengaku kesulitan memperoleh kepastian perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada pihak penyidik.


Menurut keterangan yang dihimpun awak media, inisial S mengaku telah menunggu perkembangan hasil penanganan perkara selama beberapa waktu, namun belum memperoleh informasi yang jelas terkait proses penyidikan.


“Saya sudah beberapa waktu menunggu kepastian kabar dari penyidik, tetapi sampai sekarang belum ada hasil yang saya rasakan maupun saya ketahui.

 Saya berharap pelaku segera ditangkap dan perkara saya diproses hingga tuntas,” ujar inisial S kepada awak media.

Ia juga mengaku merasa kecewa karena komunikasi yang dilakukan kepada pihak penyidik disebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan sebagai pelapor dan korban dugaan tindak pidana.
Keluhan tersebut kemudian memunculkan sorotan masyarakat terkait pentingnya pelayanan publik yang profesional, transparan, dan responsif dalam proses penanganan perkara hukum.

 Publik menilai bahwa komunikasi penyidik kepada pelapor menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dalam sistem pelayanan kepolisian, penyidik diketahui memiliki kewajiban memberikan informasi perkembangan penanganan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

 Ketidakjelasan informasi atau lambannya komunikasi dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta persepsi negatif di tengah masyarakat.


Sejumlah pemerhati pelayanan publik juga menilai bahwa dugaan pengabaian laporan masyarakat berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik 

terhadap aparat penegak hukum apabila tidak segera dilakukan evaluasi dan klarifikasi secara terbuka.


Selain itu, masyarakat berharap adanya pengawasan internal yang lebih optimal dari pimpinan institusi maupun pengawasan profesi untuk memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


Berdasarkan ketentuan yang berlaku, anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, mengabaikan pelayanan masyarakat, atau tidak profesional dalam penanganan perkara dapat dikenakan sanksi sesuai aturan internal kepolisian, termasuk ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Sebagai langkah lanjutan, masyarakat juga memiliki hak untuk meminta SP2HP, melapor ke Divisi Propam, menggunakan layanan pengaduan Dumas Presisi, hingga menyampaikan laporan ke Ombudsman RI apabila ditemukan dugaan maladministrasi pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan keluhan pelayanan penyidikan tersebut.
(H.R)

Type and hit Enter to search

Close