Media Indopers menurunkan jurnalis wanita untuk melakukan pendampingan peliputan terhadap dugaan kasus yang berkaitan dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta memastikan proses pemberitaan berlangsung profesional, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik.
Kehadiran jurnalis wanita di lapangan juga diharapkan mampu menciptakan pendekatan humanis dalam proses pengumpulan informasi dan pendampingan terhadap pihak-pihak terkait.
Pimpinan Media Indopers menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan dugaan kasus tersebut secara objektif tanpa memihak salah satu pihak. Selain itu, media juga mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pendampingan ini merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” ujar salah satu perwakilan Media Indopers.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam proses klarifikasi dan pendalaman informasi. Media Indopers mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Media Indopers akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru secara profesional serta terpercaya.


Social Footer