Tangerang,
Maraknya praktik pengoplosan gas Elpiji subsidi 3 kilogram diduga semakin meresahkan masyarakat dan memicu berbagai dampak serius terhadap keselamatan publik, stabilitas ekonomi, hingga kerugian negara. Aktivitas ilegal tersebut disebut masih ditemukan di sejumlah wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Praktik pengoplosan dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg maupun 50 kg untuk diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi.
Kegiatan ilegal ini diduga dijalankan secara tersembunyi oleh oknum tertentu demi meraup keuntungan besar.
Masyarakat menilai pembiaran terhadap praktik pengoplosan gas subsidi memicu kelangkaan LPG 3 kg di pasaran, lonjakan harga, serta memperbesar risiko kebakaran dan ledakan akibat proses pemindahan gas yang tidak memenuhi standar keselamatan.
Ancaman Keselamatan dan Risiko Ledakan
Proses penyuntikan atau pemindahan isi gas secara ilegal dinilai sangat berbahaya karena tidak menggunakan peralatan resmi dan standar keamanan yang memadai.
Kebocoran pada katup tabung maupun selang berpotensi memicu ledakan dan kebakaran besar, khususnya di lingkungan permukiman padat penduduk.
Warga khawatir aktivitas pengoplosan yang berada dekat kawasan pemukiman dapat mengancam keselamatan jiwa masyarakat sekitar.
Memicu Kelangkaan dan Kerugian Negara
Praktik penyalahgunaan gas subsidi disebut berdampak langsung terhadap distribusi LPG 3 kg yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan pelaku UMKM.
Akibat maraknya pengoplosan dan penimbunan, masyarakat sering mengalami kesulitan mendapatkan gas subsidi dengan harga normal.
Kondisi tersebut juga dinilai memperbesar beban subsidi negara dan menggerus potensi pendapatan negara.
Selain itu, konsumen gas nonsubsidi diduga turut dirugikan karena isi tabung hasil oplosan sering tidak sesuai takaran.
Dugaan Lokasi Pengoplosan
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan aktivitas pengoplosan LPG di wilayah Jalan Wisma Tajur No. 55, Kecamatan Ciledug, Tangerang, Banten.
Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat penyuntikan dan penimbunan gas Elpiji tanpa izin resmi dari instansi terkait, termasuk dari pihak pemerintah maupun otoritas energi.
Namun demikian, informasi ini masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum serta instansi berwenang.
*Ancaman Hukuman Berlapis*
Pelaku pengoplosan gas subsidi dapat dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp70 miliar.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan adanya aliran keuntungan hasil kejahatan.
Selain pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penutupan lokasi kegiatan ilegal.
Masyarakat Desak Penindakan Tegas
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengawasan ketat,investigasi menyeluruh, serta tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pengoplosan dan penimbunan gas subsidi.
Diduga Jejak pengoplos elpiji dengan kegiatan ilegal ada jejak alat transportasi truck pengangkut tabung Gas elpiji yang dipelopori oleh pihak PT.Dwi Citra Prameswari sebgai pihak kerjasama untuk pengelolaan Pengoplosan Elpiji secara ilegal.
Publik juga meminta adanya penguatan pengawasan distribusi LPG subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
(H.R)


Social Footer