Oleh: Adi Suparto
Di tengah antrean panjang warga yang menunggu pasokan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tersembunyi realitas yang memilukan: sumber daya negara yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan rakyat kecil justru menjadi lahan subuk bagi segelintir pihak yang terorganisir. Praktik penyelewengan dan perdagangan gelap BBM bersubsidi, yang dikenal luas sebagai pergerakan "mafia BBM", kini kian terang terlihat. Di balik itu semua, satu hal yang menjadi sorotan tajam: sistem pengawasan yang dinilai masih longgar, berjalan lemah, dan seolah-olah memberi ruang serta peluang bagi kejahatan ekonomi ini terus berulang.
Kondisi ini bukan sekadar persoalan pelanggaran administrasi atau hukum biasa. Ini adalah perampokan terstruktur terhadap kekayaan bangsa. Jika tidak segera ditangani secara tuntas dan menyeluruh, kerusakan ini berpotensi menjadi penyakit kronis yang sulit disembuhkan, merusak sendi-sendi keadilan, serta membebani perekonomian negara dalam jangka panjang.
Berikut data, fakta lapangan, landasan hukum, dan analisis mengenai bahaya yang mengancam serta langkah perbaikan yang mendesak dilakukan.
*Angka yang Berbicara: Kerugian Mencapai Triliunan*
Data yang terhimpun sepanjang periode 2025 hingga awal 2026 menggambarkan betapa besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan fasilitas subsidi ini. Berdasarkan catatan hasil penindakan bersama yang dilakukan aparat penegak hukum dan pengawas energi, tercatat kerugian negara yang berhasil diungkap setidaknya telah menembus angka Rp1,26 triliun pada kasus-kasus yang terungkap hingga April 2026. Angka ini, menurut pengamat dan aparat di lapangan, hanyalah puncak dari gunung es yang jauh lebih besar.
Hanya dalam rentang waktu 13 hari operasi penindakan terpadu yang berlangsung pada 7 hingga 20 April 2026, tercatat 330 orang ditetapkan sebagai tersangka, 223 lokasi yang menjadi basis penyimpangan berhasil dibersihkan, serta 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di 33 provinsi di seluruh wilayah Indonesia terindikasi terlibat langsung maupun tidak langsung dalam jaringan ini.
Pemicu utama pergerakan ilegal ini tak lain adalah selisih harga yang sangat lebar antara harga jual BBM bersubsidi yang ditetapkan negara dengan harga pasar yang berlaku. Solar bersubsidi yang dijual seharga Rp9.300 per liter, misalnya, seringkali dialihkan dan dijual secara gelap ke sektor industri atau komersial dengan harga berkisar antara Rp13.000 hingga Rp14.000 per liter. Artinya, setiap liter yang diselewengkan memberikan keuntungan kotor antara Rp3.700 hingga Rp4.700. Jika dikalikan dengan kapasitas satu tangki pengangkut yang mampu memuat 16.000 liter, keuntungan instan yang didapat para pelaku bisa mencapai angka Rp59 juta hingga Rp75 juta hanya dalam satu kali perjalanan.
Tahun ini, dengan kuota penyaluran yang justru semakin diketatkan; Solar bersubsidi dibatasi sebesar 18,6 juta kiloliter atau turun 1,32 persen, dan Pertalite sebanyak 29,2 juta kiloliter atau turun 6,28 persen dibanding tahun lalu; setiap liter yang dialihkan ke tangan yang tidak berhak berarti merampas hak hidup para petani, nelayan, pengemudi, dan masyarakat berpenghasilan rendah yang sesungguhnya menjadi sasaran utama kebijakan subsidi ini.
*Dasar Hukum: Ancaman Berat yang Jarang Terpakai*
Perlu dipahami, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana berat dengan landasan hukum yang sangat jelas dan tegas:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diperkuat & diperjelas melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), khususnya Pasal 55, menyatakan: “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
- Aturan ini dipertegas pula oleh Pasal 52 dan Pasal 54 UU Migas yang menjerat kegiatan tanpa izin dan pemalsuan jenis bahan bakar dengan ancaman hukuman yang setara.
- Secara teknis, sasaran dan tata cara penyaluran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (sebagaimana diubah), Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2018, Nomor 06 Tahun 2019, serta Peraturan BPH Migas Nomor 05 Tahun 2021, yang mewajibkan pencatatan digital penuh, melarang keras penggunaan untuk keperluan industri/komersial, serta memberikan kewenangan pencabutan izin usaha secara permanen bagi pelanggar.
- Bagi kegiatan pertambangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba tegas mewajibkan seluruh operasional tambang menggunakan BBM non-subsidi; pelanggaran berarti menambah jeratan hukum dan sanksi pencabutan izin usaha.
- Ditambah lagi dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika melibatkan unsur aparat atau pejabat, yang membuka peluang penyitaan seluruh aset hasil kejahatan serta hukuman jauh lebih berat.
Kenyataan pahitnya: meski hukum sudah sangat jelas dan ancaman hukuman sangat berat, aturan ini hampir tidak pernah diterapkan secara maksimal. Sangat jarang pelaku dihukum sesuai ancaman tertinggi; banyak kasus gugur di tengah jalan, pelaku utama lolos, sementara yang tertangkap hanyalah pelaksana lapangan. Hal ini justru menciptakan persepsi bahwa hukum lemah, dan pengawasan seolah mengizinkan kejahatan terus berulang.
*Kelemahan Sistem: Pengawasan yang "Mengizinkan" Penyimpangan*
Mencermati pola pergerakan jaringan ini, muncul kesimpulan yang mengkhawatirkan: masalah utamanya bukan semata pada niat jahat para pelaku, melainkan pada sistem dan mekanisme pengawasan yang masih memiliki banyak celah. Sistem yang berjalan saat ini dinilai belum kokoh, seolah-olah sengaja atau tidak sengaja membiarkan jalan masuk bagi praktik kejahatan terorganisir.
Pertama, penerapan sistem digitalisasi yang digadang-gadang sebagai solusi pengawasan ternyata belum berjalan sempurna dan masih mudah dimanipulasi. Kode pemindai atau barcode yang digunakan di SPBU masih dapat dipergunakan berulang kali, dipalsukan, atau tidak terhubung secara langsung dan nyata dengan data identitas pengguna maupun kendaraan. Masih banyak pula titik penyaluran yang beroperasi secara manual, tanpa pencatatan yang rapi, sehingga laporan kuota dan penyaluran mudah diubah-ubah sesuai kepentingan oknum. Di sisi lain, pengawasan yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagian besar masih bersifat administratif dan berkala, belum berupa pemantauan langsung, waktu nyata, serta mencakup seluruh lapisan distribusi.
Kedua, rantai distribusi dari pusat penimbunan hingga ke tangan pengguna akhir belum terjaga dengan ketat. Proses pengangkutan seringkali lepas dari pantauan; surat jalan mudah direkayasa, dan banyak kendaraan pengangkut yang dimodifikasi secara khusus untuk dapat menampung bahan bakar berkali-kali lipat dari kapasitas yang tercatat secara resmi. Yang lebih memprihatinkan, jaringan ini kerap berjalan berkat adanya keterlibatan oknum dari dalam sistem, baik itu pengelola, petugas pengawas, hingga aparat penegak hukum. Kolusi inilah yang membuat banyak kasus sulit terungkap sampai ke akarnya, sementara para pemodal utama dan pelindung jaringan sering kali lolos dari jeratan hukum, meninggalkan yang tertangkap hanyalah para pelaksana lapangan.
Ketiga, penindakan hukum yang dinilai belum memberikan efek jera yang cukup. Meskipun ancaman sanksi pidana telah ditetapkan cukup berat; maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, serta sanksi tambahan pencabutan izin dan penyitaan aset, dalam praktiknya sangat jarang hukuman seberat itu benar-benar diterapkan. Banyak kasus yang berakhir lepas atau sanksi yang dijatuhkan dinilai tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh. Hal ini lambat laun melahirkan persepsi yang salah di masyarakat maupun kalangan pelaku: seolah-olah penyelewengan ini adalah "pekerjaan yang aman", risikonya kecil namun keuntungannya besar. Pengawasan yang lemah ini seolah-olah memberikan sinyal: silakan mengambil, sulit dipantau, dan susah untuk dihukum.
*Modus Operandi: Terstruktur, Memanfaatkan Kelalaian*
Beragam cara licik ditempuh jaringan ini untuk meraup keuntungan. Mulai dari pembelian berulang kali menggunakan identitas kendaraan atau kode palsu, penimbunan stok di tempat-tempat tersembunyi, hingga pengoplosan bahan bakar bersubsidi dengan jenis non-subsidi agar keuntungan berlipat ganda. Ada pula jalur rahasia yang beroperasi, di mana pasokan langsung dialirkan dari tempat penimbunan induk ke pembeli gelap tanpa melalui jalur resmi SPBU yang seharusnya diawasi. Semua modus ini berjalan mulus berkat celah yang tersedia akibat lemahnya pengawasan.
*Atasi Sekarang, Sebelum Menjadi Sulit Disembuhkan*
Kondisi ini sudah sampai pada batas yang tidak bisa lagi dibiarkan. Penyelewengan BBM bersubsidi kini bukan lagi sekadar masalah ekonomi, melainkan kejahatan terorganisir yang mengancam stabilitas negara dan keadilan sosial. Pengawasan yang lemah bukan sekadar kelemahan teknis, melainkan bentuk kelalaian berat yang memakan hak rakyat banyak.
Tuntutan yang muncul dari berbagai lapisan masyarakat dan pengamat ekonomi adalah satu: pemerintah, BPH Migas, PT Pertamina, serta seluruh unsur penegak hukum harus bertindak tegas, tuntas, dan memperbaiki sistem secara mendasar. Perbaikan tidak bisa lagi bersifat tambal sulam.
Langkah-langkah strategis yang mendesak dilakukan antara lain:
*pertama,* membenahi total sistem pengawasan berbasis digital agar terintegrasi secara nasional, akurat, dan tidak bisa dimanipulasi, sehingga setiap liter bahan bakar dapat dilacak perjalanannya dari tempat penimbunan hingga ke tangki pengguna akhir.
*Kedua,* menutup seluruh celah sistem manual dan mewajibkan seluruh transaksi penyaluran tercatat secara terbuka dan dapat diakses untuk kepentingan pengawasan publik. *Ketiga,* menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan tanpa ampun sesuai amanat UU, menjerat pelaku hingga ancaman maksimal, mempergunakan seluruh pasal yang tersedia, menyita seluruh aset hasil keuntungan ilegal, serta menjatuhkan hukuman berat yang menyentuh hingga ke pemodal utama dan pelindungnya. *Keempat,* memutus mata rantai kolusi dengan membersihkan unsur-unsur nakal yang bersarang di dalam tubuh pengelola maupun aparat.
*Terakhir,* membuka akses transparansi data yang seluas-luasnya kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban negara.
Suara hati nurani rakyat telah lantang terdengar: pengawasan tidak boleh lagi berjalan lemah, tidak boleh lagi seolah-olah tidak tahu, dan tidak boleh lagi membuka peluang bagi para perampok kekayaan negara. BBM bersubsidi adalah amanah negara yang diperuntukkan bagi rakyat, bukan lahan basah bagi segelintir pihak yang serakah.
Segala bentuk kelalaian hari ini akan menjadi bencana di masa mendatang. Atasi sekarang, selagi masih bisa diperbaiki, sebelum jaringan ini makin kuat, makin berakar, dan kerusakan yang ditimbulkan menjadi penyakit kronis yang sulit disembuhkan. Jangan biarkan lemahnya pengawasan menjadi alasan sah berlanjutnya perampokan kekayaan bangsa ini.


Social Footer