Cianjur indopers
Karang Taruna Desa Sukaraharja akhirnya angkat bicara terkait polemik pemberitaan dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Sukaraharja, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, yang sebelumnya sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Pemberitaan yang dinilai tendensius dan tidak berimbang itu kini berujung pada klarifikasi serta permohonan maaf terbuka dari Ojak alias Anggi dan Nurjaman.
Permohonan maaf tersebut diterima langsung oleh perwakilan Karang Taruna Desa Sukaraharja, Jalil. Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan agar tidak menyesatkan opini publik maupun merusak nama baik pihak tertentu.
“Terimakasih kepada Anggi dan Nurjaman yang telah melakukan klarifikasi. Ini menjadi pelajaran penting agar kedepannya tidak asal memuat informasi tanpa data yang valid dan berimbang. Jangan sampai pemberitaan justru memicu kegaduhan di masyarakat,” tegas Jalil.
Sebelumnya, isu dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Sukaraharja sempat ramai diperbincangkan hingga berujung pada pemeriksaan khusus (riksus) oleh Inspektorat Kabupaten Cianjur. Namun hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa dugaan penyimpangan yang sempat diberitakan tidak terbukti dan tidak ditemukan adanya pelanggaran sebagaimana yang sebelumnya dituduhkan.
Fakta hasil pemeriksaan itu sekaligus mematahkan berbagai asumsi liar yang sempat berkembang di masyarakat akibat pemberitaan yang belum terverifikasi secara menyeluruh.
Dalam keterangannya, Anggi mengakui bahwa pemberitaan yang dibuatnya belum memenuhi prinsip jurnalistik yang baik, terutama dalam hal keberimbangan informasi dan konfirmasi kepada pihak terkait sebelum berita dipublikasikan.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kepala Desa Sukaraharja dan seluruh pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan awal yang kurang berimbang. Kedepannya saya akan lebih mengedepankan komunikasi, klarifikasi, dan rekonsiliasi apabila ada persoalan di masyarakat yang belum dipahami,” ujar Anggi, Selasa (26/5/2026).
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi siapapun yang menyebarkan informasi tanpa verifikasi yang matang. Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat diingatkan agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan berita, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dan nama baik seseorang atau lembaga.
Kasus ini juga menjadi bukti bahwa mekanisme pengawasan pemerintah melalui pemeriksaan Inspektorat tetap berjalan, sehingga setiap tuduhan harus didasarkan pada data dan fakta, bukan sekadar opini atau asumsi sepihak.
Pungkasnya
(M jalil)


Social Footer