Jakarta,
Sorotan publik mengarah pada dugaan proyek renovasi di Gedung Polres Jakarta Timur yang dinilai tidak memenuhi ketentuan perizinan serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Aktivitas renovasi tersebut terpantau berlangsung di lantai satu, tepatnya di area yang berkaitan dengan pelayanan SPKT dan pengurusan SKCK.
Sementara itu, pelayanan kepada masyarakat seperti pembuatan dan perpanjangan SKCK diketahui tetap berlangsung di lantai enam gedung yang sama.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena aktivitas konstruksi berjalan beriringan dengan layanan publik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sekitar 20 pekerja bangunan yang terlibat dalam proyek renovasi tersebut.
Namun, proyek ini diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB,serta minim pengawasan dari instansi terkait.
Seorang warga Jakarta Timur berinisial RH mengungkapkan kekhawatirannya saat melintasi area tersebut.
Ia menyoroti aktivitas pekerja di lantai satu yang terlihat tetap berlangsung tanpa pengamanan memadai, padahal gedung tersebut masih aktif digunakan oleh masyarakat.
Potensi Pelanggaran dan Dampaknya
Proyek renovasi tanpa izin resmi berpotensi melanggar berbagai regulasi, termasuk:
PP No. 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan bangunan gedung
UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
Pergub DKI Jakarta No. 118 Tahun 2020
Dampak yang dapat timbul meliputi :
Sanksi administratif: penghentian proyek, penyegelan, hingga pembongkaran
Denda: hingga 10% dari nilai bangunan
Kerusakan reputasi institusi: terutama jika melibatkan fasilitas pemerintah
Selain itu, dugaan pengabaian standar K3 juga menjadi perhatian serius. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, pelanggaran terhadap K3 dapat berujung pada sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Risiko Keselamatan dan Sosial
Tidak diterapkannya K3 meningkatkan risiko kecelakaan kerja seperti:
Jatuh dari ketinggian
Tertimpa material
Paparan debu dan zat berbahaya
Di sisi lain, masyarakat sekitar turut terdampak melalui:
Rasa tidak aman
Gangguan lingkungan
Menurunnya kepercayaan terhadap institusi publik
Konsekuensi Hukum Lebih Lanjut.
Dalam konteks hukum terbaru, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mengatur sanksi atas kelalaian yang menyebabkan kecelakaan kerja, termasuk:
Pasal 474: kelalaian yang menyebabkan kematian
Pasal 475: kelalaian yang menyebabkan luka berat
Selain itu, pelanggaran terhadap aturan konstruksi dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha.
*Penutup*,
Dugaan proyek renovasi yang hampir rampung tanpa kejelasan izin dan penerapan K3 ini mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan.
Padahal, proyek di lingkungan instansi penegak hukum seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap regulasi.
Penerapan K3 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap keselamatan pekerja dan masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius dari pihak terkait untuk melakukan investigasi dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(H.R)


Social Footer